Bupati Imbau Masyarakat Bungo Segera Laporkan SPT
Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME mengimbau seluruh wajib pajak di daerah agar segera menyampaikan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Bupati Imbau Masyarakat Bungo Segera Laporkan SPT
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME mengimbau seluruh wajib pajak di daerah agar segera menyampaikan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Dia menyampaikan, saat ini pelaporan bisa dilakukan secara online melalui e-filling.
"Kita tidak perlu jauh-jauh dan capek mendatangi kantor pajak. Cukup melalui ini, kita bisa lapor di mana pun dan kapan pun dengan menggunakan smartphone ataupun perangkat elektronik lainnya," katanya, Rabu (4/3/2020).
Bupati mengatakan, berdasarkan ketentuan, batas penyampaian SPT tahunan wajib pajak perseorangan adalah 31 Maret. Sedangkan untuk SPT tahunan wajib pajak badan pada tanggal 30 April 2020.
Bupati menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemkab Bungo dan seluruh masyarakat Kabupaten Bungo untuk segera menyampaikan SPT tahunan.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
• Pemprov Jambi Terima Surat KASN Via WhatsApp, 6 Pejabat yang Dicopot Diminta Diangkat Lagi
• Lintas Sektor Provinsi Jambi Bersinergi Hadapi Virus Corona
• Seorang Satpam di Bungo Ditemukan Tewas di Dapur, Diduga Bunuh Diri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ini-konsekuensi-menurut-bupati-mashuri-jika-pembahasan-rapbd-tidak-tuntas-hingga-akhir-november.jpg)