Pemprov Jambi Terima Surat KASN Via WhatsApp, 6 Pejabat yang Dicopot Diminta Diangkat Lagi

Gubernur Jambi direkomendasi mengangkat kembali 6 pejabat eselon II yang didemosi. Pesan ini diterima Pemprov Jambi melalui via WA dari KASN.

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Zulkifli
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah. 

Pemprov Jambi Terima Surat KASN Via WhatsApp, 6 Pejabat yang Dicopot Diminta Diangkat Lagi

TRIBUNJAMBUI.COM, JAMBI - Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah menyatakan, Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) terkait rekomendasi yang meminta Gubernur Jambi mengangkat kembali 6 pejabat eselon II yang didemosi. Pesan ini diterima Pemprov Jambi melalui via WhatsApp dari KASN.

"Bahwa sampai pukul 14.00 WIB hari ini, Pihak Pemprov Jambi belum menerima surat asli dari KASN. Hanya melalui WA pak Khusen asisten komisioner KASN, kepada Plt Kepala BKD," kata Johansyah Selasa (4/3/2020).

Lanjut Johan, Jika surat asli sudah sampai ke Pemprov Jambi, tim Baperjakat akan memberikan kajian dan melaporkan pada pak gubernur.

Sebelumnya, beredar surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rekomendasi KASN terkait penonjoban 6 Pejabat Eselon II di Lingkup Pemprov Jambi yang dicopot dan alami demosi beberapa waktu lalu.

Lintas Sektor Provinsi Jambi Bersinergi Hadapi Virus Corona

Berebut Dukungan, Al Haris Diakui Memiliki Kedekatan dengan PKS

8 Jenis Makanan Ini Disebut Mampu Cegah Virus Corona dan Mampu Menjaga Daya Tahan Tubuh, Apa Saja?

Berdasarkan surat KASN bernomor B-677/KASN/02/2020 prihal rekomendasi peninjauan kembali atas rekomendasi KASN no B-3964/KASN/11/2019 yang ditandatangai ketua KASN Agus Pramusinto lengkap dengan stempel KASN. Isinya pada poin 11 huruf (d) menyatakan KASN meninjau kembali rekomendasi tersebut atau tidak berlaku.

KASN merekomendasikan kepada saudara PPK / Guberbur Jambi, untuk meninjau kembali Keputusan Gubernur Jambi yang berkaitan dengan demosi dan pemberhentian dari 6 ASN dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pramata (JPT) dan mengangkat lagi pada jabatan yang selama ini didudukinya, atau mengangkat dan menempatkan pada jabatan JPT lainya yang setara sesuai dengan kompetensinya.

Diketahui beberapa waktu lalu Gubernur Jambi Fachrori Umar telah merombak beberapa pajabat OPD nya, tiga pejabat eselon II didemosi menjadi pejabat administrator diantaranya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ujang Hariyadi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ariansyah, Kepala Satpol PP Edi Kusmiran. Kemudian tiga Pejabat eselon II yang diberhentikan dari jabatannya menjadi pelaksana, antara lain Kadisdik Agus Heriyanto, Kepala BKD Husairi, dan Kepala Biro Kesramas Amsyarnedi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved