Tendrisyah Sampaikan Keberatan Pada Sidang Korupsi Pembangunan Asrama Haji
Tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung asrama haji tahun 2016 secara bergantian menyampaikan nota pembelaan.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Ami Setia, Penasehat hukum terdakwa Tendrisyah mengatakan tuntutan jaksa tidak tepat karena kliennya sebagai subkon dibenarkan dalam undang-undang.
Kalaupun ada perkara hukum maka hanyalah keperdataan karena pertanggung jawabannya hanya pada pihak kontraktor yang mengerjakan dalam hal ini PT GKN.
"Tidak ada kaitannya ke pidana jadi tidak tepat kalau dituduhkan bersama-sama melakukan korupsi. Tidak terbukti pidananya," katanya.
Ditambah lagi kliennya dibebanakan ganti rugi biaya pemeliharaan. Yang menurut Ami tidak pernah dibahas dalam persidangan.
Menurutnya uang yang diterima kliennya senilai dua miliar lebih itu merupakan pembayaran hasil pekerjaan. "Malah masih ada yang belum dibayarkan. Kita meminta pembayaran hasil pekerjaan itukan hal yang wajar kok tiba-tiba disebut uang pemeliharaan kan aneh," katanya.
"Ada serah terima hasil pekerjaan sudah disampaikan dalam pledoi, ada tujuh item hanya satu diperikarakan 80 persen. Materinya semua 100 persen," pungkasnya.
Dipersidangan sebelumnnya jaksa menuntut Tendrisyah dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda 500 juta subsider enam bulan penjara.
Tendrisyah juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar 2,374 miliar rupiah subsider enam tahun penjara. (Dedy Nurdin)