Seorang Warga Binaan di Tebo Diduga Jadi Korban Pemukulan Sipir Lapas, Pelipis Lebam
Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Tebo diduga menjadi sasaran pemukulan oknum sipir Lapas, Minggu (23/2/2020) lalu.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Seorang Warga Binaan di Tebo Diduga Jadi Korban Pemukulan Sipir Lapas, Pelipis Lebam
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Tebo diduga menjadi sasaran pemukulan oknum sipir Lapas, Minggu (23/2/2020) lalu.
Imbasnya, oknum pegawai lapas tersebut dilaporkan ke Polres Tebo pada Sabtu (29/2/2020) lalu, sebagaimana LP: nomor: STTP/10/II/ 2020/Jambi/Res Tebo/SPKT tanggal 29 Februari 2020.
Informasi yang Tribunjambi.com himpun, penyampaian laporan itu dilakukan lantaran pihak keluarga merasa tidak senang dengan tindakan yang dianggap sudah melewati batas itu. Lebih lanjut, pihak keluarga belum bisa memaafkan tindakan itu.
• Dijanjikan Upah Rp 500 Ribu, Perempuan 50 Tahun Nekat Antar Sabu ke Lapas Tebo
• Pemkab Kerinci Buka Lelang Jabatan untuk 18 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftar Jabatan yang Kosong
• 2 WNI Positif Corona, Dinas Kesehatan Jambi Imbau Warga Tak Panik, Gunakan Masker Saat Keluar Rumah
Terpisah pada Senin (2/3/2020), Kepala Lapas Klas II B Muara Tebo, M Najib mengklarifikasi tindakan itu dilakukan karena warga binaan berinisial AW itu sempat menantang saat minta dibukakan pintu.
"Dia (warga binaan) ini meminta kepada pihak jaga oknum lapas untuk membukakan pintu sel untuk salat. Waktunya masih lama, tapi si warga binaan ini meminta dengan paksa untuk dibukakan pintu sel tahanan dengan cara membuka baju menantang dan melawan petugas," terangnya.
Karena itulah oknum pegawai lapas itu diduga terpancing dan memukul warga binaan. Padahal, kata M Najib, biasanya pintu sel selalu dibuka setiap waktu salat tiba.
Akibat tindakan oknum tersebut, pelipis di bawah mata warga binaan itu lebam.
"Pihak keluarga korban sudah datang untuk mediasi, dari kita sendiri dari Lapas Tebo sudah membawanya ke RSUD untuk melakukan visum, namun pihak keluarga melaporkan lagi kasusnya ke pihak kepolisian," ujarnya.
Namun kata Kalapas, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)