19 Kali Beraksi di Kota Jambi, Spesialis Curanmor Asal Sumsel Dihadiahi Timah Panas
Spesialis curanmor yang melakukan aksinya di wilayah Kota Jambi berhasil dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
19 Kali Beraksi di Kota Jambi, Spesialis Curanmor Asal Sumsel Dihadiahi Timah Panas
TRIBUNJAMBI, JAMBI - Spesialis curanmor yang melakukan aksinya di wilayah Kota Jambi berhasil dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi.
Pelaku yang diamankan tersebut yakni Iver Riansyah (23) warga Desa Ulak Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Wakapolsek Pasar Jambi Iptu David Putra Tampubolon mengatakan bahwa pelaku tersebut melakukan aksi curanmor pada hari Minggu 22 Desember 2019 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di Cafe Teras Kota tepatnya di depan Pasar Angso Duo lama.
"Aksi pelaku terekam CCTV, dan pelaku mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T," ujar Wakapolsek Pasar Jambi Iptu David Putra Tampubolon, Senin (2/3).
• Seorang Warga Binaan di Tebo Diduga Jadi Korban Pemukulan Sipir Lapas, Pelipis Lebam
• Dijanjikan Upah Rp 500 Ribu, Perempuan 50 Tahun Nekat Antar Sabu ke Lapas Tebo
• 2 WNI Positif Corona, Dinas Kesehatan Jambi Imbau Warga Tak Panik, Gunakan Masker Saat Keluar Rumah
Lebih lanjut Iptu David menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku tersebut merupakan spesialis curanmor yang sering melakukan aksinya di wilayah Kota Jambi.
"Pelaku merupakan spesialis curanmor dan sudah beraksi di 19 TKP yang berbeda di wilayah Kota Jambi," jelasnya.
Dan selain spesialis curanmor ternyata pelaku tersebut juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. "Tahun 2015 pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Jambi dengan kasus yang sama," tambahnya.
Pelaku tersebut diamankan petugas pada hari Selasa (25/2) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kos pelaku yang berada di kawasan Kecamatan Telanaipura dan pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Dari tanggan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor hasil curian dan kunci kunci yang digunakan oleh pelaku untuk beraksi.
"Ada 5 sepeda motor hasil curian kita amankan dengan kunci T, Tang dan anak kunci yang digunakan pelaku saat beraksi," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.