Terungkap Fakta Lain Setelah Remaja Jebolan Kontes Nyanyi Diduga Sering Aniaya Ibu Kandung

Seorang remaja putri berinisial TH (17) di Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya

Editor: Nani Rachmaini
Bid Humas Polda NTT
KRONOLOGI Lengkap Pelajar di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout 

Terungkap Fakta Lain Setelah Remaja Jebolan Kontes Nyanyi Diduga Sering Aniaya Ibu Kandung

TRIBUNJAMBI.COM-Seorang remaja putri berinisial TH (17) di Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya bernama Aplonia Henuk (45).

Setelah perbuatannya terungkap, TH diamankan oleh Kepolisian Resor Kupang, NTT.

Namun, kasus dari remaja jebolan The Voice Indonesia tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung menyampaikan, TH menandatangani surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya.

"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang. Proses hukum masih kita lakukan, tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Aldinan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Berakhir dengan Pengunduran Diri, Mahathir Mohamad & Soeharto Bersahabat, Kaget Dapat Perlakuan Ini

24 Desa di Tanjab Timur Tak Ada Sinyal Telepon, Berikut Daftar yang Dirilis Kominfo

Ia menyampaikan, pihaknya tak menahan TH karena masih di bawah umur.

Mengenai kekerasan terhadap ibunya, tidak ditemukan luka permanen setelah dilakukan visum.

"Hasil visum, memang ada bekas pukulan pada kepala korban, namun tidak ada luka parmanen," ungkapnya.

Dalam kasus penganiayaan ini, polisi memeriksa tetangga dan pihak yang merekam aksi tersebut.

"Saksi (yang merekam) hanya untuk membuat efek jera pelaku. Setelah kita periksa maka video sudah dihapus," jelas Aldinan.

Kronologi Remaja Jebolan The Voice Indonesia Ini Tendang & Pukul Kepala Ibu, Penyebabnya Sepele
Kronologi Remaja Jebolan The Voice Indonesia Ini Tendang & Pukul Kepala Ibu, Penyebabnya Sepele (TribunNewsmaker.com Kolase/ Bid Humas Polda NTT)

Sering Aniaya Sang Ibu

Paur Humas Polres Kupang, Aipda Randy Hidayat mengatakan, TH sering melakukan tindak kekerasan pada ibunya.

Hal tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan para saksi oleh pihak kepolisian.

"Menurut keterangan para saksi, memang kejadian ini sudah sering dan dilakukan oleh pelaku terhadap ibu kandungnya," kata Randy, dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/2/2020).

BENARKAH Jackie Chan Terjangkit Virus Corona, Kumpul di Pesta Dituding Jadi Penyebabnya, Simak

Benarkah Ini Pesawat Kepresidenan RI yang Baru? Fotonya Beredar, Begini Jawaban dari Istana

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Johannes Bangun mengatakan, penganiayaan TH terhadap ibu kandungnya itu bermula dari masalah kecil.

Saat itu, TH meminta ibunya menyiapkan baju yang digunakan untuk jalan-jalan.

Namun, sang ibu sedang memasak di dapur, dan minta TH bersabar.

Tak menuruti permintaan sang ibu, TH tidak terima dan langsung memukul kepala ibunya sebanyak dua kali.

TH juga menendang kepala dan punggung ibunya.

Mengetahui keributan itu, seorang saksi mata yang merupakan tetangganya datang dan berusaha melerai dan melaporkan kepada polisi.

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (TribunKaltim)

Kronologi

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jo Bangun mengungkapkan, TH menganiaya ibunya pada Rabu (16/2/2020) pagi.

"Korban meminta kepada pelaku untuk bersabar karena korban sedang memasak, namun pelaku tidak sabar sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban."

"Kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala," ujar Kombes Jo, dikutip dari POS-KUPANG.com, Kamis (27/2/2020).

Adik pelaku, RH (16) langsung memanggil beberapa tetangga untuk melerai penganiayaan tersebut.

Namun, seorang tetangga merekam dan mengunggahnya ke media sosial Facebook.

Dipicu Cemburu,Seorang Istri Potong Alat Kelamin dan Lakukan Ini Hingga Suami Tewas Bersimbah Darah

BENARKAH Jackie Chan Terjangkit Virus Corona, Kumpul di Pesta Dituding Jadi Penyebabnya, Simak

Polres Kupang mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Mako Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Awalnya Polisi menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur maka dikenakan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

VIDEO: Arab Saudi Tangguhkan Izin Ibadah Umroh

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere) (POS-KUPANG.com/Ryan Nong)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Tendang Sang Ibu, Remaja Jebolan The Voice Indonesia Batal Ditahan, Terungkap Fakta Lain

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved