Berita Bungo
Digerebek Polisi, Pria Ini Coba Kabur dan Lempar Bungkusan ke Rumah Tetangganya, Ternyata Ini Isinya
Digerebek Polisi, Pria Ini Coba Kabur dan Lempar Bungkusan ke Rumah Tetangganya, Ternyata Ini Isinya
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi

Digerebek Polisi, Pria Ini Coba Kabur dan Lempar Bungkusan ke Rumah Tetangganya, Ternyata Ini Isinya
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Muhammad Lutfi (39) seorang warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, dibekuk polisi.
Pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo, Kamis (27/2/2020), sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur Humas Polres Bungo, Iptu M Nur mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pengembangan dari LP/A/35/II SPKT RES BUNGO TANGGAL 27 Februari 2020 dan LP/A/36/II SPKT RES BUNGO tanggal 27 Febuari 2020.
"Sekira pukul 17.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Desa Seberang Jaya," katanya, Jumat (28/2/2020).

Saat penggerebekan, tersangka mencoba melarikan diri dan melemparkan bungkusan dari perkarangan rumahnya ke rumah yang berada di sebelahnya.
Bungkusan yang dilempar ke rumah tetangga itu kemudian diperiksa dan berisi beberapa plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Setelah penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menemukan satu plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip sedang yang berisi plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu ditemukan satu plastik bening besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik yang berisikan plastik klip bening ukuran sedang, satu buah dompet, dan gunting.
"Ba
rang tersebut ditemukan di sebelah rumah milik tersangka yang sebelumnya dilemparkan oleh pelaku," katanya, melalui keterangan tertulis.
Dari hasil penimbangan, diperkirakan barang bukti sekitar 85 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital merk di pondok rumah tersangka, dan satu unit handpone merk nokia warna hitam.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Bungo.
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Digerebek Polisi, Pria Ini Coba Kabur dan Lempar Bungkusan ke Rumah Tetangganya, Ternyata Ini Isinya (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)