Anies Sebut Pengungsi Banjir Jakarta 15 Ribu Jiwa, PNS Bisa Ambil Cuti 1 Bulan Jika Terjadi Begini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, pengungsi akibat banjir yang di beberapa wilayah di Jakarta mencapai 15.000 jiwa pada Selasa (25/2/20

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Facebook Anies Baswedan
Gubernur Anies Baswedan dan tantangannya selesaikan masalah banjir Jakarta 

Pengungsi Banjir Jakarta Capai 15 Ribu Jiwa, PNS Bisa Ambil Cuti 1 Bulan Jika Terjadi Begini

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, pengungsi akibat banjir yang di beberapa wilayah di Jakarta mencapai 15.000 jiwa pada Selasa (25/2/2020).

Menurut Anies Baswedan data tersebut tidak bersifat final karena terus bergerak sehingga bisa berkurang ataupun bertambah.

Ia mengatakan, saat ini ada sekitar 74 lokasi pengungsian disiagakan untuk menampung warga yang terdampak Banjir Jakarta.

Ketentuan Berapa Hari Berpuasa, Lengkap dengan Doa di Bulan Rajab 2020 hingga Keistimewaan

Kronologi 77 Siswa Dipaksa Makan Kotoran Manusia Terbongkar Via Whatsapp: Kami Tidak Bisa Melawan

"Ada 74 lokasi pengungsian. Jumlah pengungsi tidak fixed karena mereka datang dan pergi. Berkisar 12.000 hingga 15.000," kata Anies Baswedan di Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020) mengutip Kompas.com.

Untuk distribusi logistik atau kebutuhan dasar para pengungsi, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini\ menginstruksikan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memberikan makanan dan kebutuhan lainnya.

"Dinas Sosial menyiapkan makanan yang cukup untuk semuanya," tuturnya.

Selain itu, Anies menjamin seluruh pengobatan bagi korban banjir adalah bebas biaya atau gratis.

"Pelayanan kesehatan semua gratis dan pos-pos kesehatan juga ada di semua tempat pengungsian," tambah dia.

PNS Bisa Cuti Sebulan

Hujan deras yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah wilayah sejak Selasa (25/2/2020) dini hari hingga siang.

Ketinggian banjir beragam di beberapa tempat.

Dengan situasi banjir seperti di Jakarta saat ini, sulit bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) masuk kerja.

Apalagi, jika rumah para PNS ikut terendam banjir.

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Paryono menjelaskan, aparatur sipil negara ( ASN ) berhak mengambil jatah cuti lewat mekanisme cuti alasan penting atau CAP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved