Inilah Wajah 3 Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Sempat Ngomong, "Mati di Tangan Tuhan"
Perkataan pembina Pramuka atas teguran warga saat kegiatan susur sungai berlangsung juga sempat viral.
3. R Kelahiran Sleman 1962 status PNS.
Ketiganya dikenai pasal ancaman hukuman PASAL 359 KUH Pidana Pasal 360 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau hukuman kurungan satu tahun
Polisi juga mengamankan sedikitnya 45 barang bukti pada Tragedi Susur Sungai Sempor.
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka kasus laka air Susur Sungai Sempor (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)
Sebelum dihadirkan Polres Sleman, Pada Senin (24/2/2020) petang, Polda DIY menyebutkan ada dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi.
Mereka adalah inisial R (57) dan DS (57) ketua gugus depan (gudep) dan pembina pramuka.
• Aurel Hermansyah Singgung Soal Celana Dalam, Kebiasaan Aneh Ashanty dan Anang Bikin Azriel Kaget
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.
Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)
Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orang tua korban.
"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
• Istana Kepresidenan Sempat Kebanjiran, Pramono Anung Bagikan Video Kondisi Pagi Hari
Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.
Sedangkan DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finis.