Gara-gara Uang Parkir, Juru Parkir di Tempat Hiburan Kota Jambi Tewas Ditusuk

Gara-gara masalah uang parkir dua pria di bawah umur berinisial R dan RA tega menghabisi nyawa Kelvin Ramadhan.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Fadly
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian (kiri) menunjukkan barang bukti egrek yang digunakan pelaku. 

Gara-gara Uang Parkir, Juru Parkir di Tempat Hiburan Kota Jambi Tewas Ditusuk

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gara-gara masalah uang parkir dua pria di bawah umur berinisial R dan RA tega menghabisi nyawa Kelvin Ramadhan, seorang tukang parkir di salah satu tempat hiburan malam di Kota Jambi menggunakan dua bilah egrek.

Kejadian itu bermula saat kedua tersangka akan pulang dari tempat hiburan malam, hanya saja uang parkir ke dua tersangka kurang, sehingga membuat korban menahan sepeda motor tersangka.

"Setelah itu dua tersangka pulang dan memanggil rekannya, kemudian korban langsung menusukkan senjata tajam itu ke tubuh korban, tusukan pada paha korban tembus yang membuat korban bersimbah darah," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian, Selasa (25/2/2020).

Safrial Kecewa dengan Kinerja BPN, Pengurusan Aset Tanah Pemkab Tanjabbar Tak Kunjung Selesai

Kronologi Penganiayaan Versi Dipo Latief & Dakwaan Jaksa kepada Nikita Mirzani Nyai Ungkap Keberatan

Cabai Turun, Harga Bawang di Pasar Angso Duo Jambi Merangkak Naik

Kejadian itu terjadi pada Jumat (21/2) lalu. Saat kejadian ada rekan korban yang mengalami hal serupa, hanya saja rekan korban bernama Riko Darmansyah mengalami luka barat.

Tidak berselang lama, akhir unit Reskrim Polresta Jambi membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan di kediaman mereka masing-masing.

"Tangan tersangka juga diamankan pada setelah salat Jumat barang bukti berupa dua egrek yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan harus menjalani proses hukum dengan di jerat pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke-3 atau pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman di atas Lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved