Cara Mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi di pajak.go.id Formulir 1770

terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelapor Wajib Pajak Orang Pribadi yakni 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Editor: Suci Rahayu PK

Melansir Pajak.go.id, Senin (24/2/2020), terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelapor Wajib Pajak Orang Pribadi yakni 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.

Formulir pengisian pajak online. WARTAKOTALIVE/DIAN ANDITYA M
Formulir pengisian pajak online. WARTAKOTALIVE/DIAN ANDITYA M (Wartakotalive/Dian Anditya M)

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi yakni tanggal 31 Maret 2020.

Mahathir Mohamad Mundur dari Perdana Menteri, Saham Malaysia Berada di Posisi Terendah Sejak 2011

Telat Didenda, Link DJP Online djponline.pajak.go.id, Ini Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS

Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online

Berikut cara mengisi SPT Pajak secara Online yang Tribunnews kutip dari OnlinePajak:

1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.

2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode e-FIN Pajak.

Kode e-FIN bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

Siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Di KPP, mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

3. Setelah mendapatkan kode e-FIN yakni akses situs web DJP Online.

4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN.

5. Isi kode keamanan, kemudian pilih verifikasi.

6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved