Kasus Mantan Kakanwil Kemenag Jambi
Siapa Sebenarnya Dokter Bambang? Dapat Tuntutan Penjara 9,5 Tahun di Pengadilan Tipikor Jambi
Dokter Bambang Marsudi Raharja mendapat tuntutan hukuman paling tinggi dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, dengan berat hukuman 9 tahun dan 6 bulan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Siapa Sebenarnya Dokter Bambang? Dapat Tuntutan Penjara 9,5 Tahun di Pengadilan Tipikor Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan Asrama Haji Jambi tahun 2016, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/2/2020).
Dokter Bambang Marsudi Raharja mendapat tuntutan hukuman paling tinggi dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, dengan berat hukuman 9 tahun dan 6 bulan penjara.
Siapa sebenarnya dokter Bambang?
• Penampilan Nella Kharisma Jadi Sorotan Karena Sepatunya, Kiri dan Kanan Beda, Bikin Warganet Salfok
• Coba Bandingkan Ukuran Pinggang Gisella Anastasia, Luna Maya dan Nia Ramadhani, Jangan Kaget
• Apa Gambar Tato di Punggung Gisella Anastasia? Alasan Kerap Berpakaian Ketat dan Terbuka
Dalam persidangan itu, JPU Kejati Jambi menyatakan dokter Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan primair.
Dakwaan itu sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan," sebut JPU Kejati Jambi yang membacakan tuntutan.
JPU juga menuntut agar terdakwa dokter Bambang dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar subsider lima tahun penjara.
Tuntutan ini merupakan ancaman hukuman paling tinggi yang diajukan jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting, jika dibandingkan dengan enam terdakwa lainnya.
• Misteri Penjara Kuno di Bawah Bekas Hotel Novita Jambi, Tempat Hukuman Pencuri Perampok Sadis 1930
Peran dokter Bambang
Dalam kasus ini, dr Bambang disebut sebagai pemilik modal yang memberikan pinjaman kepada pihak rekanan, dalam pengerjaan proyek pembangunan Asrama Haji Jambi tahun 2016 yang nilainya Rp 53,7 miliar bersumber dari APBN.
Kasus korupsi proyek Asrama Haji Jambi ini juga menyeret mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, M Tahir Rahman, dan dua ASN yang menjadi stafnya.
Sementar itu, dalam sidang terpisah, tiga pihak rekanan mendapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi pada persidangan Senin (24/2/2020).
Secara keseluruan, ada tujuh terdakwa menjalani sidang tuntutan yang digelar secara terpisah.
Tiga pihak rekanan yaitu, Tendrisyah, Johan Arifin Muba dan Mulyadi alias Edo, dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
JPU Kejati Jambi, Putu Eka Suyanta, mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tendrisyah dengan sembilan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan 6 penjara.
JPU Kejati juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,374 miliar subsider enam tahun penjara.
• Penggemar Didi Kempot Geger, Sang Maestro Unggah Poster Film Sobat Ambyar
• Terekam Kamera Perempuan Cantik Baju Hitam di Pojok Tiba-tiba Goyang, Efek Cidro Didi Kempot
• Ukuran Milik Via Vallen dan Nella Kharisma Selisih Dikit, Cuma Beda 3 Cm
Untuk terdakwa Johan Arifin Muba dituntut dengan delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara tanpa uang pengganti.
Sementara pada terdakwa Mulyadi alias Edo, JPU menuntut delapan tahun enam bulan pejara denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 541 juta subsider enam tahun penjara.
"Pertimbangan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sehingga Menyebabkan kerugian negara," ujar Jaksa membacakan tuntutan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, kerugian negara pada proyek pembangunan asrama haji mencapai Rp 11,7 miliar dari proyek bernilai Rp 53,7 miliar.
Tendrisyah merupakan subkontraktor dalam pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji.
Arifin Muba selaku pemilik proyek pembangunan sementara Mulyadi alias Edo, adalah Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) Cabang Banten.
Kasus korupsi proyek asrama haji ini juga menyeret mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, M Tahir Rahman dan dua ASN yang menjadi stafnya.(Dedy Nurdin)
• Daftar Lengkap Film Warkop DKI sejak 1970-an s/d 1994, Khusus Bioskop Layar Lebar
• Ingatkah 10 Wanita Cantik di Film Warkop DKI? Begini kondisinya Sekarang setelah 30 Tahun Lebih
• Konflik Dono vs Kasino selama 3 Tahun di Warkop DKI yang Tak Diketahui Orang, Istri Tak Menyadari