Sakit Hati Rumah Ditempati Suami Mantan Istri, Pria di Tulungagung Ngamuk dan Hancurkan Mobil
Merasa sakit hati karena rumah pemberiannya ditempati oleh suami mantan istri, Misnan (38), warga Tulungagung ini ngamuk.
“Dia pukulkan linggis yang dia bawa ke kaca mobil bagian depan, belakang dan kaca samping,” ungkap Anwari.
Supriyanto dibantu warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung.
• Hasil Survey Median - Prabowo Miliki Elektabilitas Tertinggi, Ungguli Sandiaga, AHY, Ridwan Kamil
3. Korban ditangkap

Polisi kemudian bergerak dan menangkap Misnan dengan barang bukti linggis yang dipakainya.
Mobil yang dirusak juga dijadikan barang bukti di kepolisian.
“Penyidik masih mendalami motivasi dan latar belakang tersangka melakukan penyaniayaan ini,” ucap Anwari.
Karena perbuatannya, polisi menjerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan atau pasal 406 KHUP tentang perusakan barang milik orang lain.
Misnan terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. (David Yohanes)
4. Berikan 3 mobil dan rumah untuk anaknya
Misnan mengatakan, penganiayaan itu terjadi karena dirinya marah dengan sikap mantan istrinya, Wahyuni (38).
Sebab saat cerai dengan Wahyuni empat bulan lalu, dirinya menegaskan agar rumah di Kelurahan Jepun itu tidak dipakai bersama suami barunya.
"Rumah itu sejak awal memang untuk anak, jangan ditinggali bersama suami baru," ujar Misnan, saat Konferensi Pers bersama Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (24/2/2020).
Penjual ayam potong ini mengaku yang sudah membangun rumah itu.
Saat cerai, Misnan juga meninggalkan tiga buah mobil, yaitu sebuah Honda Jazz, pikap dan Nissan X-Trail.
Belum lagi dua sepeda motor dan tabungan Rp 60 juta.