Kasus Mantan Kakanwil Kemenag Jambi

Mantan Kakanwil Kemenag Jambi Terancam Hukuman Berat, Dua Stafnya Dituntut Lebih Ringan

Dua ASN di Kantor wilayah kementrian agama Provinsi Jambi ikut menjalan sidang tuntutan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Asrama Haji.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Tujuh Terdakwa korupsi pembangunan asrama haji tahun 2016 menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri Jambi. Senin (24/2/2020) di persidangan ini, M Taher Rahman mantan kakanwil kemenag provinsi Jambi dituntut 8,5 tahun penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua Aparat Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi ikut menjalan sidang tuntutan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Asrama Haji tahun 2016.

Dalam persidangan itu, Eko Dian Ling Solihin dan Dasman dituntut dengan hukuman paling ringan dari tujuh terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Eko dituntut dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

Sementara itu, Dasman dituntut empat tahun penjara, pidana denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

Keduanya dituntut sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

BREAKING NEWS Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kepala BPK Perwakilan Jambi Diganti, Ini Sosok Penggantinya

VIDEO: Warga Jepang Positif Terkena Virus Corona Setelah Berlibur ke Indonesia

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Eko Dian Ling Solihin sebagai mana dalam dakwaan subsider," kata Jaksa Putu Eka Suyanta membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara denda 50 juta rupiah subsider empat bulan," sebut JPU saat membacakan tuntutan terhadap dasman.

Dalam kasus ini, Dasman merupakan staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara Eko Dian Iing Solihin srlaku Kepala ULP Kanwil dan Ketua Pokja ULP pada proyek pembangunan gedung Asrama Haji tahun 2016.

Proses penuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting. Proses pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa dilakukan secara bergantian.

Tuntutan terhadap kedua ASN Kanwil Kemenag Provinsi Jambi ini tergolong lebih ringan dengan yang di ajukan JPU terhadap M Tahir Rahman.

Dipersidangan itu, Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi dituntut delapan tahun enam bulan penjara. Denda 500 juta subsider enam bulan penjara.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara kepada M Tahir Rahman sebesar 1, 075 miliar rupiah subsider lima tahun penjara. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved