Kasus Mantan Kakanwil Kemenag Jambi

BREAKING NEWS Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Dituntut 8,5 Tahun Penjara

JPU Kejati Jambi menuntut terdakwa M Taher Rahman dengan pidana penjara delapan tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Tujuh Terdakwa korupsi pembangunan asrama haji tahun 2016 menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri Jambi. Senin (24/2/2020) di persidangan ini, M Tahir Rahman mantan kakanwil kemenag provinsi Jambi dituntut 8,5 tahun penjara. 

BREAKING NEWS Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1 M

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - M Tahir Rahman, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian agama ( Kemenag ) Provinsi Jambi menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (24/2/2020).

Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi menuntut terdakwa M Tahir Rahman dengan pidana penjara 8,5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun enam bulan, denda 500 juta rupiah subsider enam bulan penjara," sebut Jaksa Putu Eka Suyanta, saat membacakan tuntutan.

JPU Kejati juga membebankan pidana tambah berupa uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,075 miliar subsider lima tahun penjara.

Ini Sosok Yuan Chandra Djaisin, Kepala BPK Perwakilan Jambi Baru, Punya Riwayat Kerja Mentereng

Udpate Virus Corona - 2.346 Kematian di Hubei, Kasus di Luar China Terus Meningkat

"Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai 149 dipergunakan untuk perkara lain," kata Jaksa.

Jaksa menyatakan mantan kanwil Kemenang Provinsi Jambi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagai mana dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Proses pembacaan penuntutan berlangsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting. (Dedy Nurdin)

Berikut Gejala DBD yang Harus Anda Ketahui, Sebaiknya Antisipasi Sejak Dini

Bawa Lari Bocah 12 Tahun dari Banyuasin ke Magetan, Seorang Guru SD Ditangkap Polisi

FB LIVE Vanesha Prescilla Meet and Greet di Swiss-Belhotel Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved