Berita Tebo
Kepergok Mencuri di Toko Bangunan, Seorang Pemuda di Tebo Diamankan Warga
Belum berhasil menggondol barang curian, pria asal Mangun Jayo, Kabupaten Tebo, justru malah tertangkap.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Kepergok Mencuri di Toko Bangunan, Seorang Pemuda di Tebo Diamankan Warga
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Belum berhasil menggondol barang curian, pria asal Mangun Jayo, Kabupaten Tebo, justru malah tertangkap.
Hasan Basri (27), warga Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah terpergok oleh tetangga korban.
"Percobaan pencurian itu terjadi di toko bangunan Mitra Usaha yang beralamat di Sumber Sari, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah," kata Kapolsek Tebo Tengah, Iptu M Hasyim Asy'ari, dalam keterangan persnya, belum lama ini.
Kronologi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka datang ke toko bangunan Mitra Usaha menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi.
• Pria di Tebo Menyerahkan Diri ke Polisi Setelah Gagal Membobol Rumah, Padahal Berhasil Kabur
• Kisah Inspiratif: Guru di Tebo Didorong Ciptakan Media Pembelajaran Sendiri
• POLISI Kaget Temukan Rahasia Kebal Peluru Geng Narkoba, Ternyata dari Ritual Pakai Tumbal Mengerikan
Saat keadaan sekitar terpantau sepi, sekira pukul 04.00 WIB, pelaku mulai melancarkan aksinya.
"Pelaku jalan mengelilingi toko bangunan untuk mencari cara untuk bisa masuk ke dalam toko, dan akhirnya melihat papan dinding bagian bawah toko yang sudah lapuk lalu dijebolnya," jelas Kapolsek.
Dinding papan itu kata Kapolsek, dijebol dengan cara didorong. Tersangka sempat masuk ke dalam toko dari celah yang dia buat, sekitar 10 menit.
Tiba-tiba ada yang menggedor pintu toko dan menyuruh tersangka untuk keluar dari sana.
• Longsor di Kerinci, Tanah 7 Meter Timbun Jalan Penghubung Muaro Lolo-Sungai Hangat
• Dulu Jadi Artis Cilik dengan Bayaran Termahal, Sekarang Begini Nasib dan Penampakan Baim Cilik
• FB VIDEO 3 Menit Tawuran Siswa SMKN 3 vs SMKN I Kota Jambi, Jalanan Macet, Polisi Datang
"Saat itulah tersangka keluar dari toko dan langsung diamankan oleh Eko dan Mino, yang tinggal di samping toko bangunan itu," sebut Iptu Hasyim.
Atas dasar itulah, Anis selaku pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Polsek Tebo Tengah.
Hasan disangkakan melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dikurang 1/3 karena percobaan.
Dari kejadian itu juga polisi mengamankan satu keping papan bekas dibobol dan sepeda motor tersangka.
Kepergok Mencuri di Toko Bangunan, Seorang Pemuda di Tebo Diamankan Warga (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)