Cabuli Murid Sejak Kelas 6 SD, Oknum Kepsek Tak Ingat Sudah Berapa Kali, Terungkap Gara-gara. . .

Guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kuta Utara tega mencabuli anak didiknya.

Editor: Nani Rachmaini
zoom-inlihat foto Cabuli Murid Sejak Kelas 6 SD, Oknum Kepsek Tak Ingat Sudah Berapa Kali, Terungkap Gara-gara. . .
Net
Ilustrasi. Cabul. Oknum Kepsek cabuli murid sejak kelas 6 SD

"Kami kenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.

Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3).

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widya Astika, mengaku sudah mendapat informasi perihal masalah ini.

Ia akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku

"Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses," ujarnya, kemarin.

Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh. Harusnya kepala sekolah menjadi pengayom dan contoh.

"Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Padahal kan semestinya memberikan contoh kepada murid," ujarnya.

Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan.

"Oknum guru ini sebenarnya baru menjabat setahun sebagai kepala sekolah di SD di kawasan Kecamatan Kuta Utara, sangat disayangkan. Nanti kita akan pecat sesuai ketentuan kalau sudah sah bersalah," ujarnya.

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, juga menyayangkan kasus ini.

Apabila terbukti, kata dia, kasus ini sangat mencoreng citra pendidikan. Karenanya pelaku harus diberikan sanksi tegas.

Bocah Laki-laki 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan hingga Tewas, Kondisinya Mengenaskan
Bocah Laki-laki 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan hingga Tewas, Kondisinya Mengenaskan (capture video)

"Kejadian itu kita kan tidak tahu, tidak kita duga. Tapi kalau ini sudah terjadi dan sudah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, ya harus diberikan sanksi," kata Parwata ditemui usai membuka kegiatan Festival Kuliner Bali di Kantor DPC PDIP Badung, Minggu (23/2/2020) sore.

Tidak hanya pemberian sanksi, Parwata mendesak instansi terkait tidak memberikan ampun.

"Tidak ada ampun, pecat! Itu (tindakan) amoral. Tidak ada kata kompromi," tegasnya.

Wabah Mirip DBD di Pematang Pauh Jangkat, Dinkes Merangin Akan Turun ke Lapangan

Ingat Polisi Aceh Viral Gendong Anak? Kisahnya Turun Ranjang dengan Mahar 100 Mayan Emas

Kasus pencabulan oleh guru terhadap muridnya juga sempat terjadi di wilayah Sembung, Mengwi, Badung, beberapa waktu lalu.

Oknum guru SD itu sudah diamankan dan menjalani proses hukum.

Pencabulan ini awalnya berdalih mengikuti les olah raga kriket.

VIDEO: Update : Identitas 10 Siswa SMP yang Tewas

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kepsek di Kuta Utara Ditetapkan Tersangka Pencabulan Siswa, Ketua DPRD Badung: Tak Ada Ampun, Pecat!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved