Berita Batanghari

Samsat Raup Rp 1 Miliar Lebih, Warga Batanghari Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Batanghari, hingga kini menerima miliaran Rupiah

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rian aidilfi afriandi
Kasubag Tata Usaha UPTD Samsat Batanghari Suhartinah 

UPTD Samsat Batanghari Raup Rp 1 Miliar Lebih dari Program Pemutihan Pajak

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Batanghari, hingga kini menerima miliaran Rupiah dari program pemutihan pajak kendaraan.

Terhitung sejak 6 Januari - 19 Februari 2020, UPTD Samsat Kabupaten Batanghari mendapat Rp 1.162.250.700 dari 1.582 wajib pajak.

Ini disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha UPTD Samsat Batanghari Suhartinah.

"Dari 1.582 wajib pajak itu terbagi dari 1.201 wajib pajak roda dua dan 381 wajib pajak untuk roda empat," kata Suhartinah, Minggu (23/2).

Dijelaskannya, ada dua target pada pemutihan saat ini, yaitu  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Air Permukaan (AP).

PKB sendiri dipatok Rp 28.746.555.757. Dari angka itu, hingga 19 Februari 2020 baru terealisasi Rp 3.861.374.400 atau sekira 13,43 persen.

Kasat Narkoba Polres Batanghari Dikabarkan Diamankan Propam Polda Jambi, Kapolres: Hanya Salah Paham

Sedangkan AP ditargetkan Rp 75.019.770 dan sudah terealisasi  Rp 11.890.120 atau 15,85 persen.

"Antusias masyarakat Batanghari dalam pemutihan ini sangat baik jika kita lihat. Kita optimis capai target," ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini kendala yang masih dihadapi UPTD Samsat Kabupaten Batanghati dalam proses pembayaran pajak kendaraan, yakni ketidaktahuan masyarakat terkait adanya pelayanan pajak keliling.

"Kita punya layanan pajak keliling menggunakan mobil. Ini dilakukan untuk menyentuh wilayah terpencil dan memudahkan akses masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya," sebutnya.

Ia berharap agar masyarakat Kabupaten Batanghari segera mengikuti program pemutihan ini.

"Karena program pemutihan ini ke depannya belum tahu lagi kapan diadakan," jelasnya.

Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jambi No 8 Kep.Gub/Bakeuda-2.2/2020 tanggal 2 Januari 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved