Fakta-fakta Tragedi Maut Pramuka SMPN 1 Turi, Data Semua Korban, Hingga Jeritan Hati Orangtua

Sekitar 250 orang siswa terdampak, sempat dinyatakan hilang, akhirnya selruuh korban tragedi tersebut pun ditemukan.

Editor: Nani Rachmaini
BPBD DIY
Tim SAR Gabungan berhasil menemukan satu korban di Dam/Bendungan Lengkong pada Sabtu (22/2/2020) pukul 10.15 WIB. Fakta-fakta Tragedi Maut Pramuka SMPN 1 Turi, Data Semua Korban, Hingga Jeritan Hati Orangtua 

"Jadi mungkin, ya, menganggap itu biasa," sambungnya.

Dilansir TribunJogja.com, Tutik juga memohon maaf atas musibah yang menimpa anak didiknya.

Pihaknya tidak menduga akan terjadi musibah seprti ini.

Pihaknya juga meminta dukungan dari masyarakat, agar keluarga dan kerabat korban yang meninggal diberikan kekuatan.

Tinggalkan Siswa yang Susur Sungai, Pembina Pramuka jadi Tersangka

Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka
Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka (kolase tribunnews: BPBD DIY/TribunJogja)

Diberitakan salah seorang pembina pramuka dinyatakan sebagai tersangka, lantaran terbukti meninggalkan siswa saat kegiatan susur sungai.

Hal tersebut dari hasil polisi setelah memeriksa 13 orang.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka.

Ketegaran Ibunda Ashraf Sinclair Mertua BCL Saat Kunjungi Makam Anaknya: Biarkan Dia Beristirahat

Punya Wajah Cantik, Istri Evan Dimas Rupanya Bukan Orang Sembarangan, Wajar Pemain Bola Ini Kepincut

Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terangnya.

Adapun IYA (36) kelahiran Sleman, seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.

Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.

Pasal yang kita dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu Yulianto mengatakan, dari 13 orang itu tujuh di antaranya adalah pembina Pramuka, sisanya dari Kwarcab Kabupaten Sleman dan warga.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved