Berita Jambi

Awas Kena Denda, Jangan Buang Sampah Sembarangan, DLH : Sudah Terkumpul Rp 31 Juta dari Denda Warga

Awas Kena Denda, Jangan Buang Sampah Sembarangan, DLH : Sudah Terkumpul Rp 31 Juta dari Denda Warga

Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Rohmayana
Didenda Rp 20 Juta, Pengusaha Rumah Makan di Jambi, Tertangkap Tangan Buang Sampah Hingga 2 Kubik 

Awas Kena Denda, Jangan Buang Sampah Sembarangan, DLH : Sudah Terkumpul Rp 31 Juta dari Denda Warga

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus menegakkan peraturan kepada pembuang sampah yang tidak taat aturan.

Belum lama ini, Pemkot Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, telah mendenda pembuang sampah di beberapa titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Ardi, Kepala DLH Kota Jambi mengatakan, pihaknya telah mendenda senilai Rp31 juta di beberapa titik TPS dengan berbagai pelanggaran.

Seperti di Simpang V puncak, dekat Xaverius, kedapatan pelaku usaha membuang sampah di luar TPS, dan didenda Rp5 juta.

Di Denda, Pemilik Usaha di Kota Jambi Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan dalam Jumlah Besar

Didenda Rp 20 Juta, Pengusaha Rumah Makan di Jambi, Tertangkap Tangan Buang Sampah Hingga 2 Kubik

Super Sale Semua Produk Cewek & Cowok di Diskon, Hanya di The Executive Jamtos, Catat Batas Waktunya

Selain itu, di TPS kawasan Citraland, masyarakat membuang di luar TPS dan waktu yang salah, dan didenda Rp3 juta.

"Ini kita mulai menemukan pelaku lalu didenda sejak minggu lalu. Ada yang membuang di waktu sore, sekira pukul 15.00 WIB. Ada juga yang membuang di luar tempat yang disediakan," bebernya, Minggu, (23/2/2020).

Ardi mengatakan, ada pula pelaku yang membuang sampah dengan mobil kontainer atau sebanyak 3 kubik sampah.

"Di TPS Simpang Ahok, Paal Merah, sampah beberapa rumah makan dikumpulkan lalu dibuangnya pada jam yang salah, kita denda Rp20 juta," sampainya.

5 Artis Panas Indonesia yang Kini Telah Insaf, Bahkan Ada yang Rela Buka Baju Saat Perankan Adegan

Ini 3 Menteri Jokowi dengan Elektabilitas Tertinggi Pada Pilpres 2024 Sesuai Survei Indo Barometer

Keberadaan Gudang Karet di Payo Selincah Masih Beroperasi, Pemkot Segera Ambil Langkah Tegas

Lanjutnya, ada pula sampah paket pengiriman ekspedisi yang dibuang oleh pelaku usaha di kawasan Bandara.

"Itu denda Rp3 juta," kata dia.

Ardi menyampaikan, jika ditotal senilai Rp31 juta dan telah dibayarkan melalui rekening kas daerah.

"Ini sudah langsung dibayarkan ke rekening kas daerah. Tidak masuk ke rekening DLH," ujarnya.

Setiap hari, kata Ardi pihaknya memang selalu menyisir setiap TPS guna menegakkan peraturan. Bagi siapa saja yang kedapatan melanggar, pihaknya akan berlakukan sanksi.

Terpisah, Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, Pemkot Jambi tidak main-main dalam penerapan Perda.

Siapapun pelaku bakal ditindak tegas, bahkan kedepan untuk meningkatkan pengawasan, akan dipasang cctv di setiap TPS.

"Ini untuk memantau pelaku pembuang sampah yang tidak sesuai aturan," tegasnya.

Awas Kena Denda, Jangan Buang Sampah Sembarangan, DLH : Sudah Terkumpul Rp 31 Juta dari Denda Warga  (Tribunjambi.com/Rohmayana)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved