Ternyata Begini Ruang Kendali Nuklir Sunda Empire, Sesederhana Ini, Diluar Dugaan Netizen

Ya, jangan berpikiran kalau ruang kendali nuklir Sunda Empire itu canggih atau dipenuhi berbagai layar telivisi.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribuncirebon.com
VIDEO: Rangga Sasana Petinggi Sunda Empire Ditangkap Polisi 

Ternyata Begini Ruang Kendali Nuklir Sunda Empire, Sesederhana Ini, Diluar Dugaan Netizen

TRIBUNJAMBI.COM - Ruang kendali nuklir Sunda Empire yang heboh di masyarakat akhirnya terungkap juga. Penampakannya ternyata di luar nalar.

Ya, jangan berpikiran kalau ruang kendali nuklir Sunda Empire itu canggih atau dipenuhi berbagai layar telivisi.

Ruang kendali nuklir yang petinggi Sunda Empire ini maksud ternyata amat sederhana.

Ruangan itu hanya terdiri dari 3 atau 4 ruangan saja. Alias tak ada ruang kendali nuklir yang ia maksud.

Sebelumnya, petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana ini mengklaim memiliki kekuasaan atas dunia.

Satu Dari 7 Saksi Terkait Tragedi Susur Sungai Kegiatan SMPN 1 Turi Jadi Tersangka, Kena Pasa Ini

3.000 Peserta Berpartisipasi dalam Kimia Raksa 2020 Universita Jambi

Tak hanya itu, Rangga Sasana juga sempat menyebut tujuan berdirinya Sunda Empire adalah untuk menjaga tatanan bumi dan keselamatan umat manusia di dunia.

Selain itu Rangga Sasana juga mengklaim kekaisarannya mampu mengendalikan senjata nuklir.

"Nuklir kalau mau diberhentikan itu melalui saya diumumkan pada saat instruksi," ungkap Rangga, dilansir dari tayangan video YouTube KompasTV, Sabtu (25/1/2020).

Disebutkan instruksi yang dikeluarkan tersebut dilakukan secara tertulis.

Bahkan, Rangga menegaskan kemampuan Sunda Empire mengendalikan nuklir bukan hanya sebagai fiksi.

"Bukan khayalan sebuah mimpi atau yang dikatakan fiksi," kata dia.

Dari pengakuan Rangga Sasana itulah, banyak publik mulai penasaran seperti apa penampakkan pusat kendali nuklir.

Sayangnya kini Rangga tak bisa menunjukkan seperti apa pusat kendali nuklir.

Pasalnya hingga kini petinggi Sunda Empire tersebut masih mendekam dalam penjara dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran publik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved