Dugaan Korupsi Asrama Haji
Satu dari 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Asrama Haji Jambi, Tidak Hadir, Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan
Satu dari 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Asrama Haji Jambi, Tidak Hadir, Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan
Penulis: Miftachul Jannah IT | Editor: Deni Satria Budi
Satu dari 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Asrama Haji Jambi, Tidak Hadir, Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Miftahul Jannah
TRIBUNJAMBI.COM.JAMBI- Sidang perkara dugaan korupsi revitalisasi asrama haji, di Pengadilan Tipikor Jambi, Jumat (21/02/2020) ditunda. Padahal agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sidang yang diketuai majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting, menunda sidang karena satu dari tujuh terdakwa tidak hadir karena sakit.
Para terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Jambi adalah M Tahir Rahman, Mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, periode 2015-2017, Dasman, staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
• Asrama Haji di Jambi Jadi Gedung Tak Berpenghuni, 90 Televisi Hilang dan Hanya Tersisa 15 Unit
• BREAKING NEWS: Hakim PN Jambi Tinjau Gedung Asrama Haji, Interior Belum Terpasang
• Terungkap Cara Pencairan Anggaran di Korupsi Asrama Haji, Ada Peran Kakanwil Kemenang Jambi
Eko Dian Ling Solihin, Kepala ULP Kanwil dan Ketua Pokja ULP, Mulyadi alias Edo Direktur PT Guna Karya Nusantara, Cabang Banten, Tendrisyah selaku subkontraktor dalam pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji, serta Bambang Marsudi Raharja, selaku pemodal.
Namun sidang pembacaan tuntutan kali ini ditunda, dikarenakan satu diantara terdakwa yaitu Johan Arifin Muba, selaku pemilik proyeksi pembangunan, tidak hadir disebabkan sakit.
Hakim meminta surat keterangan tentang bukti sakit kepada Johan yang disampai kepada rekan-rekannya yang hadir saat itu.
Hakim ketua juga menjelaskan sakit yang dapat dimaklumi seperti sakit berat hipertensi, struk ringan, gula darah naik.

"Hanya sakit-sakit tersebut yang memperbolehkan terdakwa tidak hadir, namun jika hanya sakit ringan terdakwa tetap wajib hadir pada persidangan," jelasnya.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin 24 Januari 2020 pukul 09.00 WIB.
Hakim ketua menjelaskan jika masih ada terdakwa yang tidak hadir dengan alasan sakit ringan, pembacaan tuntutan akan tetap dibacakan.
"Sidang ditunda, namun jika masih ada yang tidak hadir tuntutan akan tetap dibacakan," tutupnya.
Satu dari 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Asrama Haji Jambi, Tidak Hadir, Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan (Tribunjambi.com/Miftahul Jannah)