Terungkap Cara Pencairan Anggaran di Korupsi Asrama Haji, Ada Peran Kakanwil Kemenang Jambi

Jaksa menilai ada hal yang ganjil mengenai proses pencairan proyek bernilai Rp 51 miliar di Jambi itu.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Asman ketua PPK pembangunan gedung asrama haji saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Tahir Rahman, Rabu (29/1/2020). 

Terungkap Cara Pencairan Anggaran di Korupsi Asrama Haji, Ada Peran Kakanwil Kemenang Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi mempertanyakan soal pencairan keempat dalam proyek mangkrak pembangunan gedung baru Asrama Haji pada persidangan, Rabu (29/1/2020).

Jaksa menilai ada hal yang ganjil mengenai proses pencairan. Hal ini pun dipertanyakan pada saksi Dasman PPK pada proyek bernilai Rp 51 miliar itu.

Dipersidangan itu, ia mengatakan proses pencairan dilakukan sebanyak empat sesi pencairan sesuai dengan progres pencairan.

Namun kata Dasman, ada pencairan yang progresnya baru 83 persen. Namun kemudian dinaikkan menjadi 92 persen agar anggaran bisa dicairkan.

"Laporan progres 82 dinaikan 92 untuk bisa dicairkan. Itu diputuskan dalam rapat. Pak KPA yang memutuskan," kata Dasman saat ditanya jaksa penuntut umum pada persidangan Rabu siang.

Ketua Pokja Proyek Pembangunan Gedung Asrama Haji Mengaku Diancam

Telat Bayar Tiga Bulan, 1.000 Pelanggan PDAM Tirta Muarojambi Terancam Diputus

VIDEO: Hanya 10 Hari, China Bangun Rumah Sakit 1.000 Tempat Tidur Khusus Penderita Virus Corona

Insayadi, tim Jaksa lantas mempertanyakan alasan pencairan itu, "Kok bisa dicairkan?" tanya Jaksa kepada saksi.

"Karena ada serah terima laporan, itu ditanda tangani pak KPA," kata Dasman.

Ia juga mengatakan sebagai PPK tidak berhak menggagalkan lelang. Namun, menjadi kewenangan tim pokja.

"Kewenangan saya hanya menolak menandatangani jika bermasalah," katanya.

Selama persidangan Dasman ditanyai jaksa terkait perannya sebagai PPK dalam proyek yang kini menjerat Tahir Rahman, mantan Kakanwil Kemenang Provinsi Jambi yang kini berstatus terdakwa di peraidangan itu.

Pada proyek pekerjaan itu, Tahir Rahman merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA).(Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved