Berita Jambi
Di Warning Seminggu, Angkutan Kota di Kota Jambi Diminta Lengkapi Kelengkapan Standar
Di Warning Seminggu, Angkutan Kota di Kota Jambi Diminta Lengkapi Kelengkapan Standar
Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Di Warning Seminggu, Angkutan Kota di Kota Jambi Diminta Lengkapi Kelengkapan Standar
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Dinas Perhubungan Kota Jambi melakukan penertiban dan pendataan angkutan kota (Angkot) di Terminal Rawasari. Kegiatan itu mulai dilaksanakan sejak Senin (17/2/2020) lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan guna memberikan angkutan umum yang berkeselamatan dan memiliki kelengkapan standar saat berkendara seperti SIM, izin trayek dan lainnya.
"Ini akan terus dilakukan hingga tahap penindakan. Kami berikan waktu satu minggu kepada angkutan yang terbukti melanggar peraturan yang ada, guna melengkapi kelengkapan tersebut. Kalau tidak lengkap, maka tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Saleh Ridho, di Aula Bappeda Kota Jambi, Rabu (19/2/2020).
• Kronologi Sopir Angkot Bawa Bayi Sampai Didatangi Baim Wong, Setiap Hari Dimandikan di Terminal
• Siswi SMA Bengkulu Ditemukan Tinggal Tulang Belulang, Tak Disangka Pelakunya Sopr Angkot Langganan
• Angkutan AKDP Tak Boleh Masuk Kota, Dishub Segera Aktifkan Terminal Sijenjang, Pal X, dan Pembengis
Menurut Saleh Ridho, jika dalam masa tenggang yang telah diberikan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan menghentikan kegiatan operasional angkutan kota tersebut.
"Ini yang tidak memiliki surat menyurat sama sekali akan kita hentikan operasionalnya. Ini juga berkaitan dengan pemberian subsidi BBM bagi angkutan yang terkena jalur dari Koja Trans. Setelah datanya lengkap, Insya Allah di bulan Maret, subsidi tersebut akan kita salurkan," ujarnya.
Pihaknya berharap setelah ditertibkan, angkutan kota memiliki standar kelayakan minimum.
Sehingga kata Saleh Ridho, dapat memberikan kenyamanan kepada para penumpang. Pemerintah juga berencana akan memasang stiker dan juga larangan merokok di dalam angkot.
"Harapan kita tidak ada kaca film yang berlebihan, kemudian stiker-stiker yang mengganggu pemandangan. Ini butuh komitmen bersama, terutama para sopir angkot. Guna terciptanya penataan transportasi di Kota Jambi yang layak," bebernya.
Berdasarkan data saat ini kata Saleh Ridho, jumlah angkot yang masih beroperasi di Kota Jambi sekitar 180 unit. Jumlah tersebut tersebar ke dalam 5 trayek atau jalur.
"Makanya ini yang akan kita lihat dari 180 itu seperti apa kelengkapan perizinannya. Kita akan bantu nanti proses perizinannya," ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruk mengatakan, kebijakan pemberian subsidi BBM tersebut dapat dilakukan secara adil.
"Jangan sampai ada yang dirugikan," katanya.
Di Warning Seminggu, Angkutan Kota di Kota Jambi Diminta Lengkapi Kelengkapan Standar (Tribunjambi.com/Rohmayana)