Berita Jambi
Angkutan AKDP Tak Boleh Masuk Kota, Dishub Segera Aktifkan Terminal Sijenjang, Pal X, dan Pembengis
Angkutan AKDP Tak Boleh Masuk Kota, Dishub Segera Aktifkan Terminal Sijenjang, Pal X, dan Pembengis
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Angkutan AKDP Tak Boleh Masuk Kota, Dishub Segera Aktifkan Terminal Sijenjang, Pal X, dan Pembengis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi berencana mengaktifkan tiga terminal milik Pemerintah Provinsi, tahun 2020 ini.
Ketiga terminal tersebut yaitu terminal Sijenjang dan Pal X di Kota Jambi, sert teriminal Pembengis di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Mewujudkan itu, Dishub telah menganggarkan dana pemeliharaan untuk Terminal Sijenjang sebesar Rp170 Juta, serta anggaran rehab terminal Pembengis sebesar Rp650 juta.
"Kalau yang terminal Pembengis ini melalui lelang karena dananya besar. Rencana Senin atau Selasa kita akan survei bersama pihak konsultanya untuk mendesain. Kalau Terminal Sijenjang apa yang prioritas untuk pemeliharaanya," sebut Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, melalui Kepala Bidang Angkutan Darat, Wing Gunariyadi, Minggu (16/2/2020).
• Padahal Berjasa, Petugas Medis Ini Malah Dijauhi Saat Naik Angkutan Umum, Dianggap Membawa Virus
• Koja Trans Jadi Sorotan Dewan, Nasib Angkutan Kota di Kota Jambi Kini
• Tak Lagi Percaya Jokowi, Sudjiwo Tedjo Beri Wejangan Untuk Presiden hingga Sindir Menantu dari RI 1
Setelah pekerjaan pekerjaan rehab dan perawatan selesai, maka ketiga terminal ini akan dioperasikan. Karena uji coba pengoperasian telah dilakukan sebanyak dua kali pada Desember 2019 lalu.
"Kita sudah melibatkan stakeholder terkait untuk menggiring kendaraan, masuk ke terminal. Karena kalau kita operasionalkan dengan kondisi seperti ini, seperti di Sinjenjang, WC nya tak ada, kita yang salah. Makanya kita rawat dan rehab dulu," jelasnya.
Selain itu, persiapan lain yang dilakukan, Dishub juga telah mengajukan SK pengoperasian ketiga terminal tersebut kepada Gubernur Jambi.
"Pengajuan SK nya sudah naik ke Pak Gubernur. Karena kita mengopersikan terminal ini harus ada regulasinya. Sebab nanti akan dipungut retribusi," tambah Wing.
Untuk besaran retribusi sendiri diungkapkan Wing hambaranya sebesar Rp 2000 permobil untuk antarkota dalam provinsi (AKDP) sekali masuk terminal.
Untuk skema angkutan ketika terminal Sijenjang ini beroperasi, maka mobil AKDP dari Tanjung Jabung Timur yang mengarah ke Kota Jambi maupun sebaliknya akan masuk dalam terminal. Tidak bolah lagi mengantar dan jemput penumpang di dalam kota.
Begitupun untuk di terminal Pembengis Tanjung Jabung Barat, tidak boleh masuk ke dalam kota lagi.
"Jadi terminal-terminal yang ada di Kota Kuala Tungkal itu, akan digiring ke semuanya masuk dalam termnial," ujarnya.
Untuk mempermudah para penumpang sendiri, Wing menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishub Kota Jambi dan Tanjabbarat untuk menambah rute angkutan Kota hingga ke terminal.
"Misalnya ni di Kota Jambi, kita akan kerjasama dengan Dishub Kota untuk melayani angkutan kota sampai ke terminal Sijenjang. Kalau tidak begitu, maka mobil AKDP ini akan tetap liar parkir di depan WTC. Begitupun di Tanjung Jabung Barat," pungkasnya.
Angkutan AKDP Tak Boleh Masuk Kota, Dishub Segera Aktifkan Terminal Sijenjang, Pal X, dan Pembengis (Tribunjambi.com/Zulkifli)