Terbukti Melakukan Korupsi SPP PNPM Mandiri, Gita Warsa Divonis 1,6 Tahun Penjara
Gita Warsa terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), di Kecamatan Betara.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Terbukti Melakukan Korupsi SPP PNPM Mandiri, Gita Warsa Divonis 1,6 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gita Warsa terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Makelia hakim yang diketuai Dedy Mukhti Nugroho menjatuhinya hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara.
Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar 50 juta rupiah, subsider tiga bulan penjara.
Sebagai mana dipublis dalam website resmi Pengadilan Negeri Jambi, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda kerugian negara sebesar Rp 75,7 juta rupiah.
• Sebelum Meninggal, Ashraf Sinclair Sempat Curhat Awal Pertama Bertemu BCL, Diawali dari Kesalahan
• VIDEO: Jenazah Ashraf Sinclair Tiba di Rumah Duka, BCL Berbusana Hitam Tampak Pucat
• Polisi Sarolangun Bripka Hans Masuk Hitam Putih Dipandu Deddy Corbuzier, Kapolres: Berkat Doa
Dengan ketentuan apabilan tidak dibayar dalam waktu 1 bulan dari putusan tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Namun jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 3 bulan.
Amar putusan ini dibacakan oleh majelia hakim pada persidangan Rabu (5/2/2020). Dalam perkara ini, diketahui jika terdakwa yang nerperan sebagai bendahara program tidak menyetorkan pembayaran angsuran pinjaman dari 30 kelompok SPP-PNPM Tahun 2014, di Kecamatan Betara Tanjab Barat, ke UPK.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Putusan majelia hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Yakni dua tahun penjara, denda 50 juta subsider enam bulan kurugan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai 75 juta rupiah subsider enam bulan penjara. (Dedy Nurdin)