Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Tahun 2019 AHM Recall 3.930 Unit Honda PCX 150, Berikut Keluhannya!

"Benar, tahun lalu Honda telah melakukan recall PCX 150. Tidak banyak seperti kasus airbag Takata, karena hanya produksi tertentu saja yang mengalamin

Editor: Suci Rahayu PK
FEBRI ARDANI/KOMPAS.com
Honda PCX Hybrid. 

Menurut Pasal 6, penarikan kembali kendaraan bermotor dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Usai menyampaikan laporan, berdasarkan Pasal 8, pemegang merek kendaraan bermotor harus melakukan pemberitahuan kepada pemilik yang terlibat.

Adapun cara penyampaian bisa melalui telepon, surat, media cetak, atau media elektronik.

Pada keadaan mendesak, penarikan dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada menteri.

Namun, regulasi ini tidak mewajibkan para pemegang merek atau produsen kendaraan bermotor untuk mengumkan recall secara terbuka.

Padahal, recall yang diumumkan secara terbuka saja tidak menjamin seluruh kendaraan yang bermasalah terjangkau untuk diperbaiki, apalagi diam-diam.

Di sisi lain, dalam Pasal 45, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tertulis, 'Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum'.

Berikut aturan tata cara recall menurut Permenhub No. 53 tahun 2019: Pasal 7: Perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor harus memiliki standar operasional prosedur tertulis.

Standar tersebut, harus diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 8: (1) Setelah menyampaikan laporan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor melakukan pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor untuk dilakukan penarikan kembali.

(2) Dalam hal keadaan mendesak, penarikan kembali kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada Menteri. (3) Pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:

a. telepon;
b. surat;
c. media cetak; dan/atau
d. media elektronik.

Pasal 9: Kendaraan bermotor yang telah dilakukan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.

Perbaikan kendaraan bermotor dilakukan sesuai standar operasional prosedur dari perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor yang telah dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diam-Diam, AHM Recall Ribuan Honda PCX Selama 2019", https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/17/080200615/diam-diam-ahm-recall-ribuan-honda-pcx-selama-2019?page=2.
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved