Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Tahun 2019 AHM Recall 3.930 Unit Honda PCX 150, Berikut Keluhannya!

"Benar, tahun lalu Honda telah melakukan recall PCX 150. Tidak banyak seperti kasus airbag Takata, karena hanya produksi tertentu saja yang mengalamin

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
FEBRI ARDANI/KOMPAS.com
Honda PCX Hybrid. 

Tahun 2019 AHM Recall 3.930 Unit Honda PCX 150, Berikut Keluhannya!

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - PT Astra Honda Motor ( AHM) selaku produsen sekaligus agen tunggal pemegang merek (ATPM) sepeda motor Honda di Indonesia, ternyata diam-diam melakukan kampanye perbaikan massal alias recall terhadap 3.930 unit PCX 150 selama 2019.

Berdasarkan data resmi yang diterima Kompas.com, unit yang terlibat dalam kampanye ini adalah produksi 26-29 Juni 2019.

Meski tak disebutkan secara detail, salah satu skuter terlaris Honda di tanah air tersebut menjadi model roda dua paling banyak tersangkut kasus recall sepanjang 2019.

Dikonfirmasi, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah tidak menampiknya.

Honda PCX diproduksi di pabrik yang berlokasi di Sunter.
Honda PCX diproduksi di pabrik yang berlokasi di Sunter. (Istimewa)

Tetapi, ia menyebut bahwa pihak AHM telah menghubungi pemilik yang terlibat.

"Benar, tahun lalu Honda telah melakukan recall PCX 150. Tidak banyak seperti kasus airbag Takata, karena hanya produksi tertentu saja yang mengalaminya. AHM sudah melaporkannya kepada kami dan melakukan pemanggilan langsung kepada konsumen yang terlibat," katanya saat ditemui Kompas.com, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Sayang, Sigit tidak bisa mengatakan secara detail penyebab Honda melakukan recall PCX 150.

Istri Ahok Disebut Plagiat Gaya Veronica Tan, Foto Puput Nastiti Devi Ternyata Sudah Lama Begini?

Heboh di Bungo, Polisi Tuturkan Siapa Sebenarnya Wanita yang Dicurigai Sebagai Pelaku Penculikan

Pihak AHM pun sampai berita ini diterbitkan masih belum memberi informasi lanjutan mengenai pemanggilan diam-diam itu.

Bila melihat riwayatnya, beberapa waktu lalu Honda mendapatkan petisi dari pengguna PCX yang merasakan motor miliknya bermasalah.

Mulai dari mesin mati, CVT yang dirasa 'gredek' saat RPM rendah, masalah sprocket cam, hingga suspensi belakang yang terlihat bengkok.

"Kami lihat keluhan ini hanya tertentu saja. Jadi bagi konsumen yang ada keluhan pada PCX-nya silahkan datang ke jaringan bengkel resmi Honda untuk dilakukan pengecekan. Bukan recall," kata Direktur Pemasaran PT AHM Thomas Wijaya beberapa waktu lalu.

PT Astra Honda Motor secara resmi meluncurkan Honda PCX Electric sebagai jawaban atas tren elektrifikasi sepeda motor masa depan.
PT Astra Honda Motor secara resmi meluncurkan Honda PCX Electric sebagai jawaban atas tren elektrifikasi sepeda motor masa depan. (dok.Honda)

Aturan Recall

Indonesia baru memiliki aturan terkait recall kendaraan, yakni pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor.

Regulasi ini telah diberlakukan pada 12 Agustus 2019.

Menurut Pasal 6, penarikan kembali kendaraan bermotor dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Usai menyampaikan laporan, berdasarkan Pasal 8, pemegang merek kendaraan bermotor harus melakukan pemberitahuan kepada pemilik yang terlibat.

Adapun cara penyampaian bisa melalui telepon, surat, media cetak, atau media elektronik.

Pada keadaan mendesak, penarikan dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada menteri.

Namun, regulasi ini tidak mewajibkan para pemegang merek atau produsen kendaraan bermotor untuk mengumkan recall secara terbuka.

Padahal, recall yang diumumkan secara terbuka saja tidak menjamin seluruh kendaraan yang bermasalah terjangkau untuk diperbaiki, apalagi diam-diam.

Di sisi lain, dalam Pasal 45, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tertulis, 'Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum'.

Berikut aturan tata cara recall menurut Permenhub No. 53 tahun 2019: Pasal 7: Perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor harus memiliki standar operasional prosedur tertulis.

Standar tersebut, harus diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 8: (1) Setelah menyampaikan laporan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor melakukan pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor untuk dilakukan penarikan kembali.

(2) Dalam hal keadaan mendesak, penarikan kembali kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada Menteri. (3) Pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:

a. telepon;
b. surat;
c. media cetak; dan/atau
d. media elektronik.

Pasal 9: Kendaraan bermotor yang telah dilakukan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.

Perbaikan kendaraan bermotor dilakukan sesuai standar operasional prosedur dari perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor yang telah dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diam-Diam, AHM Recall Ribuan Honda PCX Selama 2019", https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/17/080200615/diam-diam-ahm-recall-ribuan-honda-pcx-selama-2019?page=2.
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved