Syarat Guru Honorer Agar Bisa Terima Gaji dari Dana BOS, Rekrutan 2020 Tidak Bisa!

"Tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020. Tidak boleh. Nanti tambah banyak lagi," ujar Erlangga di Jakarta, (15/2).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Pontianak
Ilustrasi guru honorer 

Teknis penyaluran dana BOS reguler yang baru diatur melalui Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dijelaskan sejumlah perubahan pada penyaluran dan teknis dana BOS reguler.

Yakni tertera bahwa dana tersebut diberikan langsung kepada sekolah.

Sadis, Demi Desinfektan Penangkal Corona, Wanita Tua dan Anaknya Bersimbah Darah Ditikam di Swalayan

Update Virus Corona - Korban Meninggal 1.772, Terinfeksi Covid-19 71.330, Kasus Baru di China 2.048

Khusus untuk pembayaran honor terdapat ketentuan khusus.

Sekolah dapat menggunakan maksimal 50 persen dari dana BOS untuk pembayaran honor.

Ini naik dari batas maksimal sebelumnya yakni 15 persen.

"Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah," demikian tertulis di aturan tersebut.

Sedangkan untuk aspek pembiayaan yang lain, sekolah dapat bebas menentukan implementasi penggunaan dana sesuai kebutuhan masing-masing.

Jadi hanya ada satu batas maksimal penggunaan dana.

Sumber: CNN Indonesia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved