Syarat Guru Honorer Agar Bisa Terima Gaji dari Dana BOS, Rekrutan 2020 Tidak Bisa!
"Tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020. Tidak boleh. Nanti tambah banyak lagi," ujar Erlangga di Jakarta, (15/2).
Syarat Guru Honorer Agar Bisa Terima Gaji dari Dana BOS, Rekrutan 2020 Tidak Bisa!
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru honorer agar bisa bisa mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan syarat pertama adalah guru honorer yang gajinya dibayarkan dengan dana BOS tersebut harus direkrut sebelum 2020.
"Tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020. Tidak boleh. Nanti tambah banyak lagi," ujar Erlangga di Jakarta, (15/2).
Erlangga menjelaskan sekolah masih bisa membayar guru honorer yang direkrut pada 31 Desember 2019 dengan menggunakan dana BOS.

Guru honorer adalah guru non ASN yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Syarat kedua adalah guru tersebut harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Dua syarat tersebut diberlakukan menyusul penerbitan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada 5 Februari lalu.
"Jadi batas waktunya, itu tanggal 31 Desember 2019. Kedua, gurunya harus ada NUPTK," ujar Erlangga.
• BREAKING NEWS: Heboh Penculikan di Bungo, Polisi Klarifikasi Siapa Perempuan Tua Itu
• Asmara & Cinta Zodiak Senin (17/2) - Aquarius Jomblo Buka Hati Dong, Scorpio Terlalu Banyak Menuntut
Elrangga mengatakan syarat tersebut diterapkan untuk menjaga belanja dana BOS yang terbatas secara komprehensif.
Pasalnya dana BOS juga harus digunakan untuk dana operasional sekolah.
Erlangga juga menjelaskan batas maksimal pembayaran gaji guru honorer telah dinaikkan dari yang sebelumnya hanya sekitar 20 persen menjadi 50 persen.
"Ketika yang lalu ada keluhan guru-guru cuma honor Rp150 ribu sampai. Ini kepedulian Kemendikbud terhadap guru-guru yang kurang dapat perhatian," ujar Erlangga.
Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan payung hukum terkait teknis baru penyaluran dana BOS reguler.
Salah satu yang diatur dalam aturan teknis itu adalah alokasi maksimal dana BOS untuk gaji honorer.
Teknis penyaluran dana BOS reguler yang baru diatur melalui Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dijelaskan sejumlah perubahan pada penyaluran dan teknis dana BOS reguler.
Yakni tertera bahwa dana tersebut diberikan langsung kepada sekolah.
• Sadis, Demi Desinfektan Penangkal Corona, Wanita Tua dan Anaknya Bersimbah Darah Ditikam di Swalayan
• Update Virus Corona - Korban Meninggal 1.772, Terinfeksi Covid-19 71.330, Kasus Baru di China 2.048
Khusus untuk pembayaran honor terdapat ketentuan khusus.
Sekolah dapat menggunakan maksimal 50 persen dari dana BOS untuk pembayaran honor.
Ini naik dari batas maksimal sebelumnya yakni 15 persen.
"Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah," demikian tertulis di aturan tersebut.
Sedangkan untuk aspek pembiayaan yang lain, sekolah dapat bebas menentukan implementasi penggunaan dana sesuai kebutuhan masing-masing.
Jadi hanya ada satu batas maksimal penggunaan dana.
Sumber: CNN Indonesia