Gubernur Jambi Fachrori Umar Hadiri Panggilan KASN, Klarifikasi Penonjoban Pejabat Eselon II
Kisruh penonjoban dan demosi sejumlah pejabat eselon II di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi beberapa waktu lalu masih terus bergulir.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Gubernur Jambi Fachrori Umar Hadiri Panggilan KASN, Klarifikasi Penonjoban Sejumlah Pejabat Eselon II
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kisruh penonjoban dan demosi sejumlah pejabat eselon II di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi beberapa waktu lalu masih terus bergulir. Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil 5 pejabat Pemprov Jambi terkait hal ini. Hari KAS Kembali memanggil Gubernur Jambi Fachrori Umar untuk dimintai klrafikasinya di Kantor KASN, Senin (17/2/2020).
Fachrori memberikan klarifikasi berdasarkan surat undangan KASN nomor: UND-64/KASN/02/2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang permintaan klarifikasi terkait surat pengaduan dari ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN tanggal 27 November 2019 perihal Mohon Penjelasan dan Peninjauan Kembali Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama dalam rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi, Fachrori Umar, mengemukakan bahwa dirinya hadir di kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rangka pemberiaan klarifikasi penjelasan atas pertimbangan2 pemberhentian JPT dan demosi bagi kepentingan daerah.
• Tes SKD CPNS Muarojambi Dilaksanakan di Hotel BW, Peserta Sudah Bisa Lihat Sesi Pelaksanaan
• Bawaslu Batanghari Buka Pendaftaran Panwasdes untuk Pilkada 2020, Catat Ini Waktunya
• H+2 Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan di Jambi Masih Nihil
Fachrori menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi menghormati pengaduan yang disampaikan oleh 6 orang ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN terkait pemberhentian dan demosi JPT Pratama Pemerintah Provinsi Jambi. “Kami juga sangat menghargai dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di KASN terhadap pengaduan 6 orang ASN tersebut,” tutur Fachrori.
Pemerintah Provinsi Jambi mempersilahkan 6 orang ASN tersebut menggunakan jalur hukum guna mendapatkan kepastian hukum terkait keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
“Kami akan segera menindaklanjuti apabila pengadilan telah menghasilkan putusan hukum tetap, ini merupakan wujud ketaatan hukum dari Pemerintah Provinsi Jambi,” kata Fachrori.
“Pernyataan ini merupakan klarifikasi final saya sebagai Gubernur Jambi terhadap pengaduan 6 orang ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN terkait pemberhentian dan demosi JPT Pratama Pemerintah Provinsi Jambi,” tambah Fachrori.
Pj.Sekda Provinsi Jambi, Inspektur Provinsi jambi, Plt.Kepala BKD Provinsi Jambi, dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi turut mendampingi Gubernur Jambi.
Seperti diketahui, Gubernur Jambi Fachrori Umar telah rombak besar-besaram jajaran Kabinetnya. Tiga kepala Opd dinonjobkan atau dimutasi menjadi stap biasa. Selain itu beberapa pejabat lain juga dirotasi, menempati Jabatan Eselon II lain, ada juga yang ditempatkan dijabatan eselon III.
Ketiga Pejabat eselon II yang dibebastugaskan tersebut adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Husairi, Kepala Kesramas Setda Provinsi Jambi Amsanedi, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Agus Heriyanto. Ketiganya ditugaskan menjadi stap pelaksana di BPSDMD Provinsi Jambi.
Pelantikan pejabat eselon II dan III yang dirotasi dilantik Gubernur Jambi Fachrori Umar pada Senin 25/11/2019 lalu di Rumah Dinas.