Berita Nasional
Cinta Terlarang Komandan TNI dengan Istri Orang Berujung Miris, Suami Selingkuhan Lakukan Hal Ini
Cinta Terlarang Komandan TNI dengan Istri Orang Berujung Miris, Suami Selingkuhan Lakukan Hal Ini
Cinta Terlarang Komandan TNI dengan Istri Orang Berujung Miris, Suami Selingkuhan Lakukan Hal Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus cinta terlarang oknum TNI satu ini tengah menjadi sorotan.
Asmara terlarang itu dilakukan Komandan TNI dan istri orang.
Bahkan mereka hingga menikah siri dan berselingkuh dari pasangan masing-masing.
• SERSAN Badri Tak Ngaku Dirinya Intel Kopassus Meski Ditempeleng TNI, Kisah Penyusupan Menegangkan
• Puing Helikopter MI-17 TNI AD Ditemukan, 12 Jenazah Dievakuasi, Hilang Sejak 2019
• Baku Tembak KBB Papua vs Tentara, KKB Kepergok Bantai Warga, Sniper TNI Lumpuhkan Simpatisan OPM
Suami si wanita mencium hubungan mereka.Namun, sang istri sah masih membelanya.
Simak berita selengkapnya.
Diketahui, anggota TNI Angkatan Darat Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto yang menjabat sebagai Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan menikah siri dengan seorang perempuan berinisial LC.
Baik LC maupun Letkol April sudah berkeluarga.
Letkol April memiliki istri bernama Endar Rahmawati.
Sementara suami LC adalah pria berinisial AW.
Dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), AW lah yang melaporkan perselingkuhan istrinya hingga berujung di meja pengadilan.
Sidang lanjutan pun telah digelar pada Kamis (13/13/2020).
Sidang perkara perzinahan itu memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
• Dinas PU Muarojambi Tanggapi Pembangunan Box Culvert yang Tanahnya Runtuh di Desa Danau Sarang Elang
• Tak Lagi Percaya Jokowi, Sudjiwo Tedjo Beri Wejangan Untuk Presiden hingga Sindir Menantu dari RI 1
• Penyedia Jasa Edukasi Mewarnai di Taman Remaja, Kota Jambi, Cukup Rp15 Ribu, Langsung Bawa Pulang

Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.
Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.
Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggungjawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.
Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati.
"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020).
Hakim Ketua Majelis Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo lalu bertanya kepada Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno, apakah akan melakukan bantahan terhadap pledoi.
Budi mengatakan, secara lisan melakukan bantahan (replik) dan menyatakan tetap pada tuntutanya.
Penasehat hukum juga melakukan hal yang sama, menjawab secara lisan replik oditur (duplik). Intinya tetap pada pembelaannya.
"Replik dan duplik dilakukan secara lisan, maka majelis hakim menunda persidangan untuk bermusyawarah dan akan dibuka kembali pada Kamis (20/2/2020) dengan agenda pembacaan putusan," kata Suwignyo sambil mengetuk palu.

Awalnya dituntut 32 bulan penjara
Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.
Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," katanya.
Dinilai terlalu ringan, Budi menjelaskan, hukuman tidak seperti balas dendam.
Tetap mempertimbangkan terdakwa masih bisa berdinas kembali setelah selesai menjalani hukuman.
• Awali Hari dengan Dzikir, Ini Bacaan Doa Dzikir Pagi dan Petang Sunnah Rasulullah, Tersedia Lengkap
• HASIL Survei 3 Mantan Gubernur DKI, Ahok dan Jokowi Tetap Ungguli Anies, Soal Banjir BTP Juaranya!
• Pengakuan Lucinta Luna Nyesal Jadi Artis Usai Rasakan Dibully, Depresi hingga Tersandung Narkoba
Suami LC Ingin Komandan TNI Dihukum Berat
AW, suami dari LC yang melaporkan terdakwa berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya sebab gara-gara perselingkuhan ini, rumah tangganya hancur berantakan.
Begitu mengetahui terdakwa hanya dituntut setahun penjara, rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB merasa kecewa.
"Harusnya dituntut langsung dua tahun delapan bulan. Ada aturan di TNI kalau prajurit akan di PDTH kalau berselingkuh, kenapa aturan ini hanya untuk internal, tidak berlaku ketika prajurit berselingkuh dengan sipil?" ucapnya.
"Salah satu tugas TNI adalah mengayomi masyarakat, ini malah mengganggu. Harusnya persoalan ini menjadi atensi khusus dari Bapak KSAD untuk membuat aturan yang tegas kepada personelnya. Kalau tidak, bisa jadi akan terulang karena tidak ada efek jera," kata AW.
Sudah Curiga Sejak 3 Tahun Lalu
Diceritakannya, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri.
Gara-gara skandal ini, rumah tangga dan pekerjaannya rusak, banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.
"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.
Dirinya sudah curiga dengan kedekatan terdakwa dan LC sejak tiga tahun lalu. Namun baru bisa dibuktikannya sekitar tiga bulan belakangan.
Sempat kecurigaannya disampaikan kepada LC, tapi dibantah.
Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum. (Kontributor Medan, Mei Leandha)
• Dikenal Sebagai Psikolog, Dedy Susanto Dituding Sebagai Penjahat Kelamin Pasiennya Jadi Korban
• Diduga Sindir Presiden Jokowi Hingga Sebut Nama Jan Ethes, Seorang Dosen Dinonaktifkan Pihak Kampus
• VIRAL Kisah Penumpang Pria KRL Main Kasar dan Nabok Cewek Hanya Bermula Dari Tukar Posisi
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Istri 'Mati-matian' Membela, Asmara Terlarang Komandan TNI Tercium Suami Selingkuhan, Nasib Miris
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: