Kamis, 30 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Selebritis

Acara Dianggap KPI Melanggar Norma Kesopanan, Hotman Paris Buka Suara: Aduh Sopan Gini Kok!

Acara Dianggap KPI Melanggar Norma Kesopanan, Hotman Paris Buka Suara: Aduh Sopan Gini Kok!

Tayang:
Editor: Andreas Eko Prasetyo
YouTube Hotman Paris Show
Vanessa Angel di Hotman Paris Show 

Acara Dianggap KPI Melanggar Norma Kesopanan, Hotman Paris Buka Suara: Aduh Sopan Gini Kok!

TRIBUNJAMBI.COM - Program acaranya mendapat teguran dari Komisi penyiaran Indonesia (KPI), Pengacara kondang, Hotman Paris akhirnya angkat suara.

Hotman Paris memberikan tanggapan soal teguran tersebut melalui akun Instagramnya.

Seperti diketahu bahwa KPI sebelumnya memberikan sanksi administratif kepada program acara Hotman Praris Show.

KPI menilai jika program Hotman Paris Show melanggar norma kesopanan.

Hal itu menjadi teguran pertama untuk tayangan tersebut.

Lewat postingan akun Instagram reminya, KPI menjelaskan bahwa program tersebut dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran “Hotman Paris Show” di INews TV.

Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012," jelas KPI.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, sanksi tersebut diberikan lantaran adanya pelanggaran dalam tayangan berupa adegan Hotman Paris memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran.

Menurutnya, adegan tersebut dinilai tidak pantas dilakukan lantaran menimbulkan persepsi negatif.

"Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," ujar Mulyo seperti dilansir dari laman kpi.go.id.

Jadwal Acara TV Besok, NET hingga RCTI, Senin 17 Februari 2020: Ada Indonesian Idol Pukul 21.00 WIB

Danny Rukmana, Mantan Suami Lulu Tobing Menikah, Susi Pudjiastuti hingga Nabila Syakieb Beri Ucapan

Kota Jambi Sudah Miliki 666 Buku Digital, Pemkot Kembangkan Perpustakaan Digital

Ia menjelaskan bahwa seharusnya ada hal yang membatasi saat seseorang berkomunikasi dalam ruang publik.

"Apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya di tonton oleh remaja bahkan anak-anak," tuturnya.

Selain itu, penjatuhan sanksi ini juga berdasarkan adanya aduan masyarakat tentang sikap pembawa acara terhadap sejumlah bintang tamu.

"Aduan masyarakat juga banyak dikirimkan ke kontak aduan KPI terkait sikap host terhadap beberapa tamu narasumber yang dianggap oleh masyarakat kurang patut.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved