Milenials

Kata Mereka tentang Keadilan Bagi Korban Pencabulan

Pengadilan Negeri Jambi, menjatuhkan vonis bebas pada 23 Januari 2020 lalu kepada terdakwa pencabulan, terhadap enam orang anak.

Penulis: Nurlailis | Editor: Deni Satria Budi
zoom-inlihat foto Kata Mereka tentang Keadilan Bagi Korban Pencabulan
IST
Desi Ayu Ratnasari W, Mahasiswa Universitas Jambi

Ainu Roy Munadlir, Owner Apickpicture

Ainu Roy Munadlir, Owner Apickpicture
Ainu Roy Munadlir, Owner Apickpicture (IST)

Menjatuhkan vonis bebas kepada pelaku dalam kasus ini saya sangat tidak setuju dan tidak adil. Seharusnya pelaku mendapatkan hukuman yang sebanding dengan apa yang sudah ia perbuat sesuai dengan undang undang berlaku. 

Keluarga korban meminta jaksa mengajukan kasasi  dikabulkan, mengingat korban telah mencabuli enam orang anak yang berakibat buruk kepada psikologis mereka. 

Penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil sesuai hukum yang berlaku. Dan dalam kasus ini harus memberikan pendamping kepada anak anak atau korban pencabulan yaitu psikolog, agar korban tidak ketakutan dan tertekan dan pastinya penegak hukum harus memerhatikan hak anak dalam kasus ini, bukan memberikan vonis bebas kepada pelaku. 

Semoga psikologis korban menjadi baik kembali seperti sebelumnya serta korban tidak takut untuk bersosialisasi kepada teman temannya maupun yang lainnya dan  mendapatkan hak yang adil dari penegak hukum. Untuk keluarga korban teruslah tuntut keadilan untuk anak anak kalian.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved