Milenials
Kata Mereka tentang Keadilan Bagi Korban Pencabulan
Pengadilan Negeri Jambi, menjatuhkan vonis bebas pada 23 Januari 2020 lalu kepada terdakwa pencabulan, terhadap enam orang anak.
Penulis: Nurlailis | Editor: Deni Satria Budi
Keadilan Bagi Korban Pencabulan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi, menjatuhkan vonis bebas pada 23 Januari 2020 lalu kepada terdakwa pencabulan, terhadap enam orang anak.
Terkait itu, keluarga korban merasa kecewa. Kekecewaaan tersebut diungkapkan seorang ibu korban yang mengatakan bahwa putusan tersebut tidak adil.
Selama persidangan, anak-anak tidak didampingi psikolog, sehingga anak-anak merasa ketakutan di itimidasi pelaku.
Zubaidah, Juru Bicara Save Our Sister menilai, penegak hukum tidak bersahabat kepada anak-anak korban. Selama proses peyidikan, penuntutan dan pengadilan hak anak sebagai korban maupun sebagai saksi untuk mendapatkan layanan bantuan hukum yang efektif justru telah dilanggar.
Selain itu menurut Zubaidah, aparat penegak hukum juga mengabaikan kondisi psikolog korban yang masih anak-anak.
Bagi anak yang menjadi korban, tidak mudah untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya karena berhadapan dengan pelaku dalam kedudukannya selama ini menjadi guru yang seharusnya mengayomi.
Berikut merupakan tanggapan dari beberapa anak muda di Jambi mengenai kasus ini.
Rena Putri Wulandari, Wirausaha

Menurut saya pribadi tanggapannya sangat tidak setuju dengan putusan tersebut karena putusan tersebut tidak adil buat para korban. Apa lagi korban nya masih anak-anak yang pasti nya akan mengakibatkan kondisi piskolog korban sangat terganggu karena kejahatan yang dilakukan pelaku sangatlah berpengaruh buat masa depan anak-anak sehingga hukuman yang pantas menurut saya yaitu hukuman seberat mungkin sehingga pihak keluarga korban merasa adil.
Yang harus dilakukan penegak hukum yaitu memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap pelaku dan buat penegak hukum harus menyediakan dampingan psikolog buat korban sehingga korban priskologisnya tidak terganggu atau tidak merasa ketakutan saat diitimidasi oleh pelaku.
Harapan saya terhadap korban semoga pihak keluarga korban mendapatkan keadilan seadil-adil nya dimata hukum sehingga putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku harus lah adil untuk pihak keluarga korban.
Desi Ayu Ratnasari W, Mahasiswa Unja
Saya tidak setuju dengan vonis bebas ini. Jika tidak ada hukum bertindak maka semua pelaku akan semena-mena seakan hukum bisa dibeli.
Penegak hukum seharusnya membela yang mana yang salah dan mana yang benar, setidaknya menjatuhkan hukum ke si pelaku agar tidak ad korban selanjutnya dan tidak ada contoh seperti apa yang dilkaukan pelaku.