Eks Sekretaris MA Nurhadi Masuk DPO, Kuasa Hukum Nilai KPK Berlebihan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor: Nani Rachmaini
ANTARA FOTO/ROSSA PANGGABEAN
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman 

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seorang Mahasiswa di Ambon Diduga Terinfeksi Virus Corona, Begini Kondisinya

Satu Warganya Meninggal karena Covid-19, PM Jepang Ungkap Duka Cita Mendalam

Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

VIDEO: Foto Satelit Rekam Kota Wuhan Merah

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Nurhadi DPO, Kuasa Hukum: Terlalu Berlebihan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved