Keganasan Ayah Tiri di Sungai Gelam

Tiga Kali Gigi Jadi Korban Ayah Tirinya, S Akhirnya Ditahan Setelah Aksi Bejat di Kebun Sawit

Polres Muarojambi menahan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, pencabulan itu dilakukan seorang ayah pada anak tirinya.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

Tiga Kali Gigi Jadi Korban Ayah Tirinya, S Akhirnya Ditahan Setelah Aksi Bejat di Kebun Sawit

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Polres Muarojambi menahan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, pencabulan itu dilakukan seorang ayah pada anak tirinya.

Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muarojambi, Iptu Khoirunnas, menyebutkan bahwa tersangka diduga melakukan kekerasan dengan ancaman terhadap Gigi (nama samaran) sesuai dengan Pasal 760 Jo Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.

"Sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dimana pasal yang disangkakan bahwa tersangka melakukan kekerasan terhadap anak dengan memaksa melakukan persetubuhan," jelas Kasat, Rabu (12/2).

BREAKING NEWS Gigi Jadi Korban Keganasan Ayah Tiri, Diseret ke Kebun Sawit

Ayah Tiri Bejat Ditangkap di Sumsel, Kelakuan Bejat di Kebun Sawit Terhadap Gigi

Terdakwa Pencabulan di Jambi Divonis Bebas, Ada Kejanggalan Saat Sidang

Sebelumnya diberitakan bahwa Satreskrim Polres Muarojambi berhasil mengamankan tersangka yang berinisial S (56) di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. S melakukan tindak pidana dengan melakukan pencabulan terhadap anaknya berulang kali.

Sebagaimana disampaikan oleh Kasatreskrim berdasarkan pengkuan tersangka, Ia melakukan aksi bejatnya tersebut sudah tiga kali selama Desember 2019 lalu. Perilaku tidak senonoh S terhadap anak tirinya tersebut dilakukan di perkebunan kelapa sawit.

"Kejadian tersebut terakhir kali dilakukannya pada Minggu (29/12) lalu sekira pukul 15.00 WIB di perkebunan sawit di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi," terangnya.

Terhadap hal tersebut, kata Iptu Khoirunnas pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka S selama 20 hari ke depan di Polres Muarojambi.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved