Puluhan Warga China di Bali Ajukan Permohonan Izin Tinggal Terpaksa, Terancam Overstay
Mereka mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa menyusul wabah virus corona yang belum kondusif di negaranya.
Puluhan Warga China di Bali Ajukan Permohonan Izin Tinggal Terpaksa, Terancam Overstay
TRIBUNJAMBI.COM, MANGUPURA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jalan Raya Taman Jimbaran No 1, Jimbaran, Kuta Selatan, dipadati puluhan warga negara (China), Selasa (11/2/2020).
Mereka mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa menyusul wabah virus corona yang belum kondusif di negaranya.
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dipadati WN China sekitar pukul 08.00 Wita."
"Mereka pemohon izin tinggal keadaan terpaksa yang jumlahnya diperkirakan 50 orang," kata Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Selasa.
Putu Suhendra mengatakan, pengajuan izin tinggal darurat WN China hingga kemarin sore mencapai 156 orang.
• WHO Sebut Vaksin Pertama Virus Corona (Covid-19) Baru Ada 18 Bulan Lagi
• Covid-19 Infeksi 43.184 Orang Pejabat China Dipecat Karena Dianggap Lalai Tangani Wabah Virus Corona
• Karier Luhut Panjaitan di Kopassus yang Misterius, Penyebab Tak Pernah Jadi Danjen Tapi Berpengaruh
Sepanjang hari kemarin tercatat 80 orang WN China yang mengajukan izin serupa.
Data sebelumnya, kata Putu Suhendra, pada 6 Februari tercatat 28 pemohon, 7 Februari sebanyak 22 pemohon, 8 Februari 1 orang membatalkan permohonan karena berangkat dengan pesawat carter, 10 Februari sebanyak 27 orang.

Putu Suhendra mengimbau WN China di Bali untuk segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay.
"Mereka (WN China) diimbau segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay. Selain itu juga membawa fotokopi paspor dan fotokopi cap masuk ke Indonesia. Diimbau juga mereka datang sendiri ke Kantor Imigrasi," kata Putu Suhendra.
Ia menambahkan, mereka bisa mencari kantor Imigrasi terdekat karena semua kantor Imigrasi melayani warga negara China yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa.
• Lucinta Luna Ditahan di Sel Laki-laki atau Perempuan? Aduh eike nggak ngerti cin
• 3 Fakta Penangkapan Lucinta Luna, Identitas Pasangan, Wanita atau Pria? Ini Kata Polisi
Jika tidak segera mengajukannya dan sudah overstay, kata Putu Suhendra, mereka harus bayar denda overstay-nya dulu baru bisa diperpanjang dengan izin tinggal keadaan terpaksa.
Biaya denda overstay sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 adalah Rp 1 juta per hari.
82 WNA Ditolak
Sementara itu jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali kian bertambah setelah Permenkumham No 3 tahun 2020 diberlakukan.
Pada peraturan tersebut diatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA asal Tiongkok.

Putu Suhendra mengatakan, untuk pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China sangat mudah.
WN China bisa datang sendiri ke kantor Imigrasi dengan membawa paspor yang masih berlaku yang di dalamnya tertera izin tinggalnya.
Setelah itu bawa fotokopi hak biodata paspor dan izin tinggal, isi perdim di kantor dan diserahkan ke loket.
Setelah paspor diterima mereka dipersilakan pulang dan kembali mengambil paspor mereka setelah 7 hari kerja.
• Negara Tolak Kepulangan WNI Teroris Pelintas Batas dan Eks ISIS, Pertimbangan hingga Kontranya
• Karier Luhut Panjaitan di Kopassus yang Misterius, Penyebab Tak Pernah Jadi Danjen Tapi Berpengaruh
(zae)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul WN China Ramai-ramai Padati Imigrasi Ngurah Rai Bali, 156 Orang Ajukan Izin Tinggal Sementara