Puluhan Warga China di Bali Ajukan Permohonan Izin Tinggal Terpaksa, Terancam Overstay

Mereka mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa menyusul wabah virus corona yang belum kondusif di negaranya.

Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Sejumlah warga negara China di Bali sedang mengurus izin perpanjangan tinggal karena keadaan terpaksa di Imigrasi Ngurah Rai 

Puluhan Warga China di Bali Ajukan Permohonan Izin Tinggal Terpaksa, Terancam Overstay

TRIBUNJAMBI.COM, MANGUPURA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jalan Raya Taman Jimbaran No 1, Jimbaran, Kuta Selatan, dipadati puluhan warga negara (China), Selasa (11/2/2020).

Mereka mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa menyusul wabah virus corona yang belum kondusif di negaranya.

"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dipadati WN China sekitar pukul 08.00 Wita."

"Mereka pemohon izin tinggal keadaan terpaksa yang jumlahnya diperkirakan 50 orang," kata Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Selasa.

Putu Suhendra mengatakan, pengajuan izin tinggal darurat WN China hingga kemarin sore mencapai 156 orang.

WHO Sebut Vaksin Pertama Virus Corona (Covid-19) Baru Ada 18 Bulan Lagi

Covid-19 Infeksi 43.184 Orang Pejabat China Dipecat Karena Dianggap Lalai Tangani Wabah Virus Corona

Karier Luhut Panjaitan di Kopassus yang Misterius, Penyebab Tak Pernah Jadi Danjen Tapi Berpengaruh

Sepanjang hari kemarin tercatat 80 orang WN China yang mengajukan izin serupa.

Data sebelumnya, kata Putu Suhendra, pada 6 Februari tercatat 28 pemohon, 7 Februari sebanyak 22 pemohon, 8 Februari 1 orang membatalkan permohonan karena berangkat dengan pesawat carter, 10 Februari sebanyak 27 orang.

Penumpang terlihat memakai masker saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (26/1/2020).
Penumpang terlihat memakai masker saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (26/1/2020). (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Putu Suhendra mengimbau WN China di Bali untuk segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay.

"Mereka (WN China) diimbau segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay. Selain itu juga membawa fotokopi paspor dan fotokopi cap masuk ke Indonesia. Diimbau juga mereka datang sendiri ke Kantor Imigrasi," kata Putu Suhendra.

Ia menambahkan, mereka bisa mencari kantor Imigrasi terdekat karena semua kantor Imigrasi melayani warga negara China yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa.

Lucinta Luna Ditahan di Sel Laki-laki atau Perempuan? Aduh eike nggak ngerti cin

3 Fakta Penangkapan Lucinta Luna, Identitas Pasangan, Wanita atau Pria? Ini Kata Polisi

Jika tidak segera mengajukannya dan sudah overstay, kata Putu Suhendra, mereka harus bayar denda overstay-nya dulu baru bisa diperpanjang dengan izin tinggal keadaan terpaksa.

Biaya denda overstay sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 adalah Rp 1 juta per hari.

82 WNA Ditolak

Sementara itu jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali kian bertambah setelah Permenkumham No 3 tahun 2020 diberlakukan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved