Tahun 2020, Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah di Jambi Segera Cair

Para guru madrasah yang bersatus PNS di Kementrian Agama di Provinsi Jambi masih menanti pencairan tunjangan kinerja.

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno

Tahun 2020, Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah di Jambi Segera Cair

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Para guru madrasah yang bersatus PNS di Kementrian Agama di Provinsi Jambi masih menanti pencairan tunjangan kinerja (Tukin) setelah beberapa tahun tak kunjung cair.

Pemberian Tukin bagi para guru ini sendiri diatur dalam Peraturan Meteri Agama No 11 Tahun 2019 tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai pada kementrian agama.

Tukin akan diberikan secara penuh kepada para guru yang belum mendapat tunjangan (TPG) settifikasi. Sementara bagi guru yang telah mendapat tunjangan sertifikasi, Tukinnya akan diberikan berdasarkan selisih tunjangan sertifkasi yang mereka terima setiap bulan. Besaran Tukin bervariasi, berdasarkan golongan dan jabatan PNS bersangkutan.

Salah seorang guru Madarasah di Provinsi Jambi kepada Tribun menyampaikan, bahwa mereka belum menerima Tukin sama sekali sejak setelah kebijakan ini diberlakukan.

Ekspor Udang Ketak Dihentikan Akibat Virus Corona, Nelayan Tanjab Barat Desak Pemerintah Cari Solusi

Kedapatan Simpan Sabu, Honorer di Sarolangun Terancam Dipecat

Kongres PAN di Kendari Ricuh Sampai Lempar Kursi, H Bakri: Kader Jambi Aman

"Hanya janji saja, tahun lalu kabarnya mau dicairkan, tapi sudah masuk tahun 2020 ini belum juga cair," ungkapnya.

Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Jambi saat dikonfirmas Tribunjambi.com, Selasa (11/2/2020) menyampaikan, bahwa Tukin untuk para guru bisa segera dicairkan tahun ini. Sebab Petunjuk Teknis pembayaranya baru keluar dari Kementrian pertanggal 9 Januari 2020 lalu.

"Juknis ini sudah disampaikan ke masing-masing Satker (Sekolah), jadi kalau dia mau cair, harus berdasarkan Juknis tersebut, silahkan masing-masing Satker membayarkan susuai Juknis," kata Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Abd Rrahman.

Dijelaskanya Tukin tersebut, diberlakukan untuk pembayaran tunjangan kinerja guru PNS pada Madrasah mulai Mei 2018.

"Ya Kalau memang anggaranya cukup bisa dibayarkan semua. Kalau tidak ada, yang sekarang dulu. Selesaikan yang ada dulu, kalau yang belakangannya nanti kita konsultasikan ke pusat, kalau memang nanti ada anggaran kita ajukan, Alhamdulillah," sebut Rahman.

Untuk jadwal pencairan, dikatakan Rahman ditentukan oleh masing-masing Satker, apakah dibayarkan tiap bulan, triwulan, atau persemester.

"Kalau mereka sepakat Triwulan berarti cairnya April. Yang jelas tidak mungkin cair Januari, karena dinilai laporanya perbulan. Intinya sudah tidak ada masalah, dan Dipanya sudah ada di Satker masing-masing," jelasnya.

Untuk jumlah guru madrasah penerima Tukin di Provinsi Jambi sendiri lebih kurang sebanyak 3.600 orang.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved