Kedapatan Simpan Sabu, Honorer di Sarolangun Terancam Dipecat
FR (27) salah satu oknum Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Setda Sarolangun terancam dipecat.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Kedapatan Simpan Sabu, Honorer di Sarolangun Terancam Dipecat
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-FR (27) salah satu oknum Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Setda Sarolangun terancam dipecat.
Ia kedapatan memiliki sabu saat ditangkap anggota polisi Sarolangun.
Sesuai aturan Perbup No. 77 Tahun 2018, pasal 8 ayat 1, bahwa setiap TKD wajib tunduk terhadap ketentuan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
TKD yang terlibat kasus narkoba termasuk pelanggaran berat sesuai pasal 11 poin (e) dan (f). Sanksi hukuman terberatnya diberhentikan secara tidak terhormat sebagai TKD.
• Hasil Tes Urine, Lucinta Luna Terbukti Gunakan Narkoba Jenis Psikotropika!
• Benarkah Sosok Kekasih Lucinta Luna yang Turut Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Adalah Abash?
Kepala BKPSDM Sarolangun Waldi Bakri mengatakan oknum honorer yang bersangkutan tidak bisa diperpanjang dan akan diberhentikan dari Tenaga kontrak Daerah Pemkab Sarolangun.
"Secara pribadi sangat menyayangkan dengan kejadian ini. Sesuai Perbup tentang Honorer Nomor 77 Tahun 2018, berarti yang bersangkutan tidak bisa diperpanjang SK TKD atau diberhentikan," ujarnya.
Kepada TKD lain diharapkan agar berperilaku untuk tetap menjaga harkat martabat sebagai pegawai TKD Kabupaten Sarolangun. Dengan tidak melakukan perbuatan tercela baik itu asusila maupun perbuatan melanggar hukum.