Kades di Muarojambi Minta Pengelolaan Pasar Diserahkan ke Desa, Begini Tanggapan Disperindag
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Muarojambi meminta pengelolaan pasar di desa agar diserahkan ke pemerintah desa.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Kades di Muarojambi Minta Pengelolaan Pasar Diserahkan ke Desa, Begini Tanggapan Disperindag
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Sejumlah kepala desa di Kabupaten Muarojambi meminta kepada Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Muarojambi untuk menyerahkan pasar yang ada di masing-masing desa ke pemerintah desa.
Hal ini lantaran adanya kesulitan pihak kepala desa ataupun pengolah pasar dalam melakukan pembenahan terhadap pasar yang saat ini dikelola Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
Seperti halnya diungkapkan oleh Kepala Desa, Marwanto yang meminta agar pengolahan pasar diserahkan kepada desa.
"Kepada pak Kadis Koperindag, kalo bisa pasar ini diserahkan lah ke kita. Sehingga pengolahan kami untuk pasar itu enak, kalo sekarang kami tidak bisa apa-apa, target restribusi kami dinaikan, sementara kami tidak bisa mengembangkan pasar," terangnya.
• Tahun 2020, Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah di Jambi Segera Cair
• Ekspor Udang Ketak Dihentikan Akibat Virus Corona, Nelayan Tanjab Barat Desak Pemerintah Cari Solusi
• Begini Cara Voting Dukungan di LIDA 2020, Erpan Wakil Jambi Tampil Hari Ini, Live Streaming Indosiar
"Kalo memang diserahkan ke desa kami bisa mengolahnya menjadi lebih baik ketimbang pasar yang saat ini," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Muarojambi, Nur Subiantoro menanggapi hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa terhadap adanya pendapat dari sejumlah kepala desa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Muarojambi.
"Jadi memang ada pendapat dan permintaan Kades dan pengolah pasar untuk pasar diserahkan kepada desa, dan memang ini perlu kita kaji lagi dan kita komunikasikan sama bupati," terangnya.
Lebih lanjut, kata Nur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2007 tentang pengelolaan pasar desa, yang mana dalam aturan tersebut desa diberi kewenangan untuk melakukan pengelolaan terhadap desa. Sementara, selama ini pengolaan pasar dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Muarojambi.
"Saya pikir itu ada positifnya juga, disamping kita terlalu jauh jangkauan kabupaten untuk mengawasi pasar langsung, desa bisa berkompetensi dengan desa lain, desa juga bisa menggunakan alokasi Dana Desa untuk mengolah pasar. Tapi ya tadi masih kita kaji," katanya.