CPNS 2019
Merasa Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019? Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya
Merasa Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019? Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya
Merasa Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019? Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya
TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Kepala BKD Jatim, Nur Cholis meminta seluruh peserta tes CPNS 2019 yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) agar mengerjakan soal dengan sebaik-baiknya.
Nur Cholis mengatakan, banyak peserta yang hanya menargetkan diri untuk lulus passing grade tes SKD CPNS 2019.
• Waktu Lelang Berubah, Jadwal Tes SKD CPNS Sarolangun Bisa Mundur
• Wajib Tahu! Ini Besaran Gaji Awal Peserta yang Dinyatakan Lulus CPNS, Besarannya Cuma 80 Persen
• Jadwal Tes SKD CPNS Sarolangun Diundur, Ini Perkiraan Waktu Kepala BKPSDM
• Perhatian! Tes SKD CPNS Muarojambi Diundur, Lelang sudah Dua Kali Gagal
"Lulus passing grade tes SKD tidak menjamin dia untuk bisa mengikuti tes SKB," ucap Nur Cholis, Sabtu (8/2/2020).
Nur Cholis mengatakan, setelah peserta tes CPNS menyelesaikan tes SKD, panitia akan mengambil peserta yang lolos passing grade lalu dirangking.
Setelah itu akan berlaku rumus, jumlah peserta yang mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi.
"Jadi dilihat kebutuhan formasinya berapa, kalau formasinya 2 lalu dikalikan tiga adalah 6," ungkap dia.
"Dadi yang berhak mengikuti SKB adalah peserta dengan rangking 1 sampai 6 teratas," kata Nur Cholis.
Aturan tersebut, jelas Nur Cholis, berlaku bukan hanya di Jawa Timur, tapi juga seluruh Indonesia.
• Waktu Lelang Berubah, Jadwal Tes SKD CPNS Sarolangun Bisa Mundur
• Wajib Tahu! Ini Besaran Gaji Awal Peserta yang Dinyatakan Lulus CPNS, Besarannya Cuma 80 Persen
Nilai Ambang Batas
Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS 2019 tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus.
Formasi khusus itu di antaranya, putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora.

Sementara, penetapan nilai ambang batas SKD bagi formasi khusus pun mengalami penurunan sebesar 27 poin pada SKD.
Tahun lalu, nilai ambang batas SKD CPNS 2018 bagi peserta lulusan cumlaude dan Diaspora minimal 298, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Kali ini, nilai ambang batas yang harus dicapai bagi peserta CPNS yang ingin lolos SKD, yakni minimal 271, dan dengan nilai TIU paling rendah 85.
Kemudian, untuk nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.
Dan untuk SKD formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.
• Banyak yang Lewat Sungai, Warga Tanjab Timur Minta Dermaga Kota Kandis Dibangun Permanen
• Sesaat Lagi Tayang Piala Gubernur Jatim, Madura United Vs Bhayangkara FC,Tonton via Live Streaming
• Download Lagu MP3 Biar Waktu Hapus Sedihku dari Hanin Dhiya, Begini Rasanya Diacuhkan Kekasih
• Murkanya KSAD Andika Perkasa Pada Bos King of The King, Sosok Dony Pedro Ditahan, Anggota TNI Aktif
• Hasil Piala Gubernur Jatim, Persebaya Vs Persik Kediri 3-1, Bajul Ijo Menang Lewat Pemain Muda
Setelah mengetahui nilai ambang batas, sebaiknya peserta segera mendaftarkan diri yang dilakukan secara online melalui portal SSCASN pada Senin (11/11/2019).
Adapun pendaftaran merupakan tahap awal menuju ASN, selanjutnya peserta CPNS akan menghadapi seleksi administrasi, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk seleksi administrasi, peserta harus menyiapkan lengkap dokumen-dokumen yang dijadikan persyaratan dalam formasi yang dilamar.
Barulah tahap selanjutnya peserta akan menuju tes-tes yang wajib dilakukan agar lolos menjadi ASN.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Peserta yang Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: