Bertambah, Jumlah WNA yang Ditolak Masuk Bali Kini Sudah 77 Orang

Jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali karena Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2020, kian bertambah

Editor: Nani Rachmaini
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Penumpang terlihat memakai masker saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (26/1/2020). 

Bertambah, Jumlah WNA yang Ditolak Masuk Bali Kini Sudah 77 Orang

TRIBUNJAMBI.COM, BADUNG - Jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali karena Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2020, kian bertambah.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya Bali.

Peraturan tersebut mengatur penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi Warga Negara Asal (WNA) asal China.

"Sampai pukul 22.00 Wita, orang asing yang ditolak masuk ke Indonesia khususnya Bali sebanyak 77 orang, tapi mohon maaf perincian per kewarganegaraannya saya tidak dapatkan," Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Senin (10/2/2020).

Ia menambahkan, sementara pengajuan izin darurat yang semula 50 menjadi 49 orang.

Hal itu karena terdapat 1 orang pada hari Sabtu (8/2/2020) pagi, menarik berkasnya/batal mengajukan izin tinggal dalam keadaan terpaksa karena berangkat pulang dengan pesawat Charter ke China Sabtu siang.

Detik-detik Polisi Tangkap Pengemudi yang Cekik Leher

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah 77 WNA Ditolak Masuk Bali, 49 Warga Negara China Ajukan Izin Tinggal Sementara Darurat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved