ASN Batanghari Dipantau, Bawaslu Ingatkan Agar Jaga Netralitas di Pilkada 2020

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas pada Pilkada 2020 ini.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno

ASN Dipantau, Bawaslu Batanghari Ingatkan Agar Jaga Netralitas di Pilkada 2020

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas pada Pilkada 2020 ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat perihal netralitas ASN kepada pemerintah daerah.

Indra mengatakan pada peraturan pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 menyebut bahwa ASN harus netral sebelum dan sesudah masa kampanye.

"ASN jangan sampai menunjukkan sikap condong kepada bakal calon walau mereka belum menjadi calon. Karena kegiatan itu menimbulkan konflik di publik. Karena status jabatannya di ASN," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (10/2).

Ahli Harvard Sebut Indonesia Tak Mampu Deteksi Virus Corona, Benarkah?

VIDEO: 70 Orang di Kapal Pesiar Diamond Princess Terinfeksi Virus Corona, Tempat Puluhan WNI Bekerja

Ia menyebut pengawasan terhadap ASN menjadi salah satu pengawasan penting Bawaslu. Pasalnya mereka langsung berhubungan dengan pemerintah dan politik praktis.

Bawaslu sudah mengatur sendiri pengawasan ASN baik di dalam media sosial sekalipun walau secara tak langsung.

"Di dalam medsos kita lakukan secara tak langsung. Kita pun belum membentuk tim khusus karena belum memasuki tahapan kampanye. Petugas kita pasti ada, namun belum menjadi tugas khusus," sebutnya.

Menurut Indra, untuk membuktikan ASN terlibat politik sangat sulit, karena tak terstruktur dan tidak masuk dalam jaringan. Langkah Bawaslu, katanya yakni akan menyelidiki apapun informasi awal yang masuk ke pihaknya bahwa ada indikasi ASN terlibat politik.

"Info awal adalah salah satu bahan untuk Bawaslu melakukan investigasi mencari pembuktian ASN melanggar netralitas," ujar Indra.

Sanksi bagi ASN yang terbukti terlibat dalam politik, kata Indra akan mendapat sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Jika sudah masuk tahap kampanye, bagi ASN yang menguntungkan paslon itu dipidana sesuai UU nomor 10 tahun 2016. Jika belum masuk tahap kampanye maka ASN akan disanksi sesuai PP 42 tahun 2004 mengenai etika ASN," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved