Zikria Dzatil Tersangka Ujaran Kebencian ke Wali Kota Tri Rismaharini Ajukan Penangguhan Penahanan
Zikria Dzatil tersangka ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengajukan permohonan penangguhan penahanan
Zikria Dzatil Tersangka Ujaran Kebencian ke Wali Kota Tri Rismaharini Ajukan Penangguhan Penahanan
TRIBUNJAMBI.COM-Zikria Dzatil tersangka ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya.
Alasannya, Zikria Dzatil masih memiliki anak balita dan masih membutuhkan ASI.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
"Kuasa hukum yang telah mendapat surat kuasa dari tersangka mengajukan penngguhan penahanan," ujarnya yang dilansir dari YouTube Kompas tv, Kamis (6/2/2020).
Terkait apakah penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan, Sudirman mengaku hal ini masih dikaji.
• Diperiksa KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ngaku Tak Kenal Harun Masiku, Sebut Nama Sekjen Hasto
• 30 Jam Setelah Dilahirkan, Bayi Ini Positif Terjangkit Virus Corona, Tertular Saat Didalam Rahim?
Mengingat pemeriksaan dalam kasus tersebut secara keseluruhan juga belum selesai.
Selain itu, pihak kepolisian juga harus mempertimbangkan sesuai dengan persyaratan yang ada.

"Ini masih dalam proses karena untuk dikabulkannya penangguhan penahanan ada persyaratannya, yakni persyaratan subjektif maupun objektif," kata Sudamiran.
Adapun syarat subjektif yang terdiri dari tigal hal.
Pertama, tersangka sewaktu-waktu saat diperlukan tidak melarikan diri serta hadir apabila ada pemeriksaan lanjutan.
• FULL VIDEO Detik-detik Pelaku Jambret Bersenpi di Sarolangun Diamankan
• Tour de Singkarak Tahun 2020 Ini Bakal Lewati 4 Daerah di Provinsi Jambi, Ini Daerah yang Dilintasi
Kedua, tidak mengulangi perbuatannya dan yang terakhir tidak menghilangkan barang bukti.
Dalam kesempatan itu, Sudirman juga menjelaskan terkait saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian.
"Untuk saksi kami sudah memeriksa 16 saksi," ujarnya.
"Saksi dari pengadu yaitu Bu Risma, pelapor, saksi yang mengetahui, LSM, beberapa ahli, serta forensik," jelasnya.
