Tolak Mentah-mentah 600 WNI Eks ISIS Dipulangkan, Mahfud MD: 'Bisa Jadi Virus Baru di Sini!'

Jika dipulangkan ke Indonesia, mereka harus mengikuti deradikalisasi terlebih dahulu. Sementara proses radikalisasi membutuhkan waktu.

Editor: Tommy Kurniawan
Istimewa
Tolak Mentah-mentah 600 WNI Eks ISIS Dipulangkan, Mahfud MD: 'Bisa Jadi Virus Baru di Sini!' 

TRIBUNJAMBI.COM - Tolak Mentah-mentah 600 WNI Eks ISIS Dipulangkan, Mahfud MD: 'Bisa Jadi Virus Baru di Sini!'

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah belum memutuskan, apakah akan memulangkan 600 lebih WNI yang bergabung dengan ISIS atau Foreign Teroris Fighter (FTF) ke Indonesia.

Menurut Mahfud MD, pemulangan WNI eks ISIS tersebut ada manfaat serta mudaratnya. 

Mudaratnya, kata Mahfud MD, para WNI tersebut bisa menjadi virus yang menyebarkan paham radikalnya di Indonesia.

"Mulai dari mudaratnya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah disini, bisa menjadi virus baru di sini."

"Karena jelas jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris," kata Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020).

Jika dipulangkan ke Indonesia, mereka harus mengikuti deradikalisasi terlebih dahulu. Sementara proses radikalisasi membutuhkan waktu.

Reino Barack Kini Mulai Bingung dengan Kondisi Pernikahannya dengan Syahrini,Ungkap Fakta Sebenarnya

Cara Tak Biasa Hotman Paris Sindir Mantan Suami Nikita Mirzani Dinilai Kelewat Batas: Duit Pas-pasan

Heboh Paranormal Ini Bongkar Kondisi Rumah Tangga Ahok: Puput Nastiti Devi Seperti Memaksakan Diri

Pria Ini Nekat Teriak Dalam Pesawat Sebut Dirinya Terinfeksi Virus Corona, Kisahnya Berakhir Tragis

"Kalau nanti habis deradikalisasi diterjungkan ke masyarakat nanti bisa kambuh lagi, kenapa?"

"Karena di tengah masyarakat nanti dia diisolasi, dijauhi. Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan," katanya.

Namun pada satu sisi, para WNI tersebut memiliki hak untuk tidak kehilangan status kewarganegaraan.

Kata Mahfud, pemerintah sedang mencari formula yang pas mulai dari aspek hukum dan konstitusi menyikapi para WNI Eks ISIS tersebut.

"Kita sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya. Kalau ditanya ke Menkoplhukam itu jawabannya," katanya.

Mahfud lebih setuju jika para mantan anggota OISIS tersebut tidak dipulangkan karena akan membahayakan negara.

Secara hukum,  paspor para WNI tersebut bisa dicabut karena pergi secara ilegal ke luar negeri untuk bergabung dengan ISIS.

"Secara hukum paspornya bisa saja dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana, itu kan bisa saja."

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved