Awalnya Pemakai Lalu Jadi Bandar Narkoba, Pengantar Kelapa di Jambi Dibekuk Polisi

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Fadly
Kasubdit 2 Narkoba, Kompol Harifinal (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba milik pelaku Doma. 

Awalnya Pemakai Lalu Jadi Bandar Narkoba, Pengantar Kelapa di Jambi Dibekuk Polisi

TRIBUNJAMBI, JAMBI - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku yang diamankan tersebut yakni Doma Harmika (32) warga Jalan Bhakti Husada Rt 04 Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Jambi Kompol Harifinal menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada hari Jumat (31/1) kemarin sekitar pukul 16.15 WIB di rumah pelaku.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dilakukan transaksi narkoba, saat diamankan di rumahnya kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 68,352 gram yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku," ujar Kasubdit II Narkoba Polda Jambi Kompol Harifinal. Kamis (6/1).

Rian Diseret dari Warnet, Polisi Temukan Empat Plastik Sabu Siap Edar

Residivis Curat Terancam Hukuman Mati, Polres Tanjab Barat Temukan 1 Kg Sabu Dalam Tas

VIDEO: Penghina Wali Kota Surabaya Ditangkap, Risma: Salah Apa Saya Disebut Kodok

Lebih lanjut Kompol Harifinal mengatakan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 68,352 gram tersebut sudah dikemas oleh pelaku di dalam 5 plastik kecil yang sudah siap jual.

"Pelaku dapat narkoba dari temannya yang saat ini sedang kita buru, pelaku menjual narkoba sabu tersebut di sekitaran kawasan daerah tempat pelaku tinggal" jelasnya.

Kompol Harifinal juga mengatakan bahwa pelaku tersebut dulunya juga pernah diamankan oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Jambi dalam kasus sebagai pemakai narkoba.

"Dulu pelaku pernah ditangkap sebagai pemakai narkoba dan sudah menjalani rehab, setelah direhab pelaku bukannya berubah namun malah menjadi bandar narkoba," tambahnya.

Sementara itu dari pengakuan pelaku Doma yang kesehariannya bekerja sebagai tukang antar kelapa tersebut mengatakan bahwa dirinya baru pertama kali menjual narkoba jenis sabu.

"Biasanya kerja antar kelapa, karena sekarang kelapa lagi susah makanya saya nekat jual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap pelaku Doma.

Doma juga menyampaikan bahwa narkoba tersebut diambil dari temannya tanpa menggunakan uang. "Saya ambil dari teman tanpa menggunakan uang dan saya dapat keuntungan uangnya menunggu dari barang narkoba ini laku dulu baru hasilnya di bagi," Jelasnya.

Atas perbuatannya Doma dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved