Cara Bikin SIM

Ternyata di Tahap Ini Banyak Pemohon Tak Lolos Ujian SIM, Kompol Doni: Usia Minimal 17 Tahun

Dalam kedua tes ini, kepolisian dapat menilai keterampilan atau kesiapan pemohon untuk memiliki SIM.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/M Ferry Fadly
Proses pembuatan SIM di Polresta Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengendara kendaraan bermotor.

Banyak syarat pengendara memiliki SIM, di antaranya pengendara tersebut telah lulus dan layak dari penilaian kepolisian.

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudi, mengatakan setiap pengendara diwajibkan memiliki SIM.

"Baik roda dua maupun roda empat, karena dengan memiliki sim, si pengendara ini telah di anggap pantas untuk mengendarai kendaraannya di jalan raya," jelasnya, Selasa (4/2/2020).

Para Santri di Tebo Berlarian Lihat Ibu Pukuli Bayinya di Dalam Masjid Pakai Rebana, akhirnya Tewas

Kronologi Ibu Pukuli Bayinya di Tebo, Jambi Pakai Rebana hingga Tewas, Santri Berusaha Melerai

Bea Cukai Jambi Geledah Gudang Diduga Penyimpanan HP Rekondisi, Petugas Tidak Temukan yang Dicari

Kasat memaparkan tahapan pembuatan SIM, pengendara bisa datang langsung ke Polresta Jambi.

"Nanti di sana anggota kami siap melayani si pemohon pembuatan SIM. Si pemohon terlebih dahulu melakuka tes kesehatan, kemudian mengisi formulir yang kami sediakan, dan kemudian si pemohon mengikuti dua tes yang di berikan oleh Satlantas Polresta Jambi," jelasnya.

Dalam kedua tes ini, kepolisian dapat menilai keterampilan atau kesiapan pemohon untuk memiliki SIM.

"Kita akan lakukan tes komputerisasi dan kemudian tes praktik langsung," tuturnya.

Di kedua tes ujian SIM ini, kebanyakan pemohon gagal.

Contoh saat melakukan ujian praktik SIM C, pemohon harus menggunakan kendaraan bermotor.

Di sana nanti ada berbagai rintangan yang harus dilalui pengendara.

"Di sanalah kami dapat menilai pemohon tersebut layak atau tidak layak," jelasnya.

Proses pembuatan SIM di Polresta Jambi.
Proses pembuatan SIM di Polresta Jambi. (Tribun Jambi/M Ferry Fadly)

Ia juga mengatakan bagi pemohon yang tidak lulus, dapat mengikuti ujian ulang di minggu berikutnya.

"Dan itu pemohon langusng mengikuti ujian yang tidak lulus tersebut. Dan tidak dikenakan biaya," jelasnya.

Kasat mengatakan usia yang wajib memiliki SIM 17 tahun.

"Karena kita lihat zaman sekarang ini, kebanyakan kaum milenial dan anak anak muda banyak yamg sudah memiliki kendaraan hadiah dari orang tuanya. Dan saya berpesan kepada orang tua agar jangan memberikan dulu kendaraan kepada anak-anaknya jika belum memenuhi persyaratan dalam berkendara, contoh, anak di bawah 17 tahu sebenarnya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan" jelasnya.

Ia mengimbau seluruh pengguna kendaraan agar selalu taat pada rambu rambu lalu lintas.

Dan bagi yang belum memiliki SIM segera melakukan pembuatan SIM.

"Yang paling penting adalah, setiap pengendara harus cakap dan terampil dalam mengendarai kendaraan. Diri kita sendirilah yang dapat menyelamatkan kita. Dan ayo kita semua menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," tutupnya. (M Ferry Fadly)

Download Lagu MP3 Sholawat Gambus Nissa Sabyan Terpopuler 2020, Ada Video Religi Habib Syech Disini

Download Lagu MP3 DJ Remix Nonstop 10 Jam Terbaru 2020, Ada Video DJ Tik Tok, DJ Opus, DJ Slow

Download MP3 Lagu Nella Kharisma Terbaru, Tresno Kepenggak Morotuo dan 20 Lagu Terpopuler Lainnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved