Nekat Sebar Berita Hoax Soal Virus Corona, Wanita Ini Terancam Mendekam di Penjara
Gara-gara berita hoax yang disebar di media sosial tersebut, wanita tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
TRIBUNJAMBI.COM - Nekat sebar berita hoax soal virus corona, seorang wanita di Balikpapan akhirnya dibekuk polisi.
Wanita tersebut sebar berita hoax terkait pasien virus corona yang disebut ada di rumah sakit setempat.
Gara-gara berita hoax yang disebar di media sosial tersebut, wanita tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• GARA-Gara Cekcok Uang Hubungan Intim Kurang, Tukang Parkir Cekik PSK Hingga Tewas
Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penyebaran berita hoax atau berita bohong pada 30 Januari 2020 lalu.
Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania tersebut berinisial KR dan sebelumnya diketahui menyebarkan informasi fiktif atau berita bohong terkait adanya pasien virus corona yang dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Ia ditangkap oleh Ditcyber Krimsus Polda Kaltim pada Sabtu (1/2/2020) pekan lalu.
Dalam interogasi tersebut pelaku mengaku menerima informasi adanya pasien virus corona dari saudaranya selanjutnya pelaku menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun grup Facebook.
Sontak saja tidak berlangsung lama kemudian informasi tersebut akhirnya tersebar luas dan viral di kalangan masyarakat Kalimantan.
"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu, kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya," kata AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus, Senin (3/1/2020) di Mapolda Kaltim.
Selain menetapkan KR sebagai tersangka penyebaran berita hoax, polisi juga menetapkan asisten rumah tangga berinisial FP sebagai tersangka dengan kasus yang sama yakni berita hoax adanya virus corona yang tersebar di Kota Balikpapan.
• Man City Mulai Cemas, Terancam Terlempar Dari 4 Besar Klasemen Liga Inggris Jika Kalah Dari West Ham

Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.
"Keduanya menyebarkan informasi hoax itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebarluaskan di grup Facebook lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020).
• 10 Jam Jalur Batang Asai-Sarolangun Lumpuh, Pemprov Jambi Kirim Alat Berat ke Lokasi Longsor
Kronologis Dugaan Penyebaran Hoaks